Terbukti Pidana Penadah, Servin Divonis 6 Bulan Bui

Hukrim130 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO— Sidang dugaan penggelapan , menjual kendaraan yang murah namun tanpa surat kepemilikan sah atau dengan istilah mobil bodong, yang menjerat oknum polisi SM alias Servin, divonis enam bulan penjara, PN Manado, Selasa (15/01/2019) sekitar pukul 15.45 WITA.

Sidang dengan majelis hakim yang dipimpin, Betsy Matuankotta SH MH, dkk.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadah, sebagaimana dalam dakwaan kedua, 480 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke -1 KUHP, ” Ujar Ketua Majelis Matuankotta.

Usai membacakan putusan, baik terdakwa dan JPU menerima putusan. Dan dalam amar putusan, Adapun Barang Bukti dikembalikan pada pihak PT Adira.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila telah menuntut terdakwa, 10 bulan pidana penjara.

Baca juga:  Perkara Tipikor Pemecah Ombak Minut, Penuntut Umum Nyatakan Banding Atas Putusan 3 Terdakwa

Diketahui, terdakwa ditangkap atas laporan masyarakat atas dugaan penggelapan mobil, yang kemudian berbuntut STNK diduga palsu.

Adapun status kendaraan merupakan objek jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan pihak Finance Adira di Kotamobagu pemilik berasal dari Bolmut , status mobil kredit macet.

Dalam dakwaan JPU kasus terjadi ini, April 2018. Berawal dari seorang pria berinisial ALL (DPO) menghubungi Terdakwa Servin, untuk menjual mobil Pick Up Mitsubishi yang masih berstatus kredit tanpa STNK.

Keduanya pun bertemu dan terjadi jual beli mobil. Satu minggu kemudian, ALL menawarkan kepada Terdakwa tentang pembuatan STNK palsu. Dalam pembuatan STNK ALL meminta dana sekitar Rp4,5 juta.

Singkatnya, mobil dan STNK palsu, kemudian dijual kembali Terdakwa Servin, kepada saksi Judin. Mobil tersebut dijual seharga Rp22 juta, ditambah pengurusan STNK kendaraan Rp4,75 juta.

Baca juga:  JPU Kejati Sulut "Lembek", Kuasa Hukum Terdakwa Robby Maukar, Minta KPK Ambil Alih Perkara Tipikor Proyek Pemecah Ombak- Minut

Kasus ini terkuak setelah kendaraan tersebut, tertangkap dalam operasi kepolisian di Bolmut, pada Bulan Juli 2018. Setelah dicek, rupanya nomor kendaraan dan surat-surat kendaraan telah ada terdaftar dengan nama yang lain.

Lebih lanjut, surat-surat kendaraan ternyata palsu. Pihak Polda Sulut yang mengusut kasus ini segera memanggil Saksi Judin. Dalam keterangannya, Judin mengaku kendaraan tersebut dijual oleh Terdakwa Servin. (Ely)