Tanpa Seijin Suami, Saksi Berikan Cincin Pada Terdakwa untuk “Gaya gayaan”

Hukrim221 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan pencurian Cincin bertahtakan batu zamrud hijau atau Natural Cabochon Emerald milik korban Filex Ratulangi , yang menyeret oknum pengacara Terdakwa AMA alias Andes (38) ke meja hijau kembali bergulir di PN Manado, Rabu (6/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Perempuan Deborah L yang pada intinya, saat memberikan keterangan, jika saksi-lah yang memberikan cincin tersebut pada terdakwa , dan tanpa seijin saksi korban.

Adapun alasan cincin dipakai Terdakwa hanya untuk “bergaya gaya” saja, dalam artian hanya untuk dipakai berfoto dan mejeng di medsos.

Dalam sidang itu, saksi tidak mengakui jika dirinya adalah istri sah korban, dan berbalik, jika saksi dengan Terdakwa adalah telah menjadi pasangan suami istri yang sah.

Terpisah, usai persidangan, Felix Ratulangi (korban) yang juga hadiri sidang, mengatakan jika saksi Deborah, istri sah korban yang sebagaimana dalam pencatatan sipil di Misel (Minahasa Selatan) , menikah 2013 silam. “Deborah itu istri sah saya, kalo dia membantah hal itu, buktinya saya sudah menggugat cerai secara perdata, dan sidangnya juga sementara bergulir, ” Ungkap Felix kepada sejumlah awak media.

Baca juga:  Miliki Penetapan Majelis Hakim, Perkara Tipikor Berbanderol Rp15,2 Miliar Pemecah Ombak Segera Disidang Banar dkk

Menurutnya, dirinya melaporkan kejadian di Bulan Januari 2018, lantaran melihat mobil mencurigakan terparkir waktu pagi hari di halaman rumah miliknya di Citraland, ” Pagi saat pulang ke Manado, saya melihat mobil parkir di rumah, di CitraLand, lantas saya meminta bantuan sekuriti. Masih didalam mobil saya hadang saat mobil itu akan keluar. Nah, pria itu (terdakwa) di dalam mobil, lantas saya melihat cincin milik saya melingkar di jari manis-Nya. Langsung saja saya suruh lepaskan, ” beber Korban.

Diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini terjadi Desember 2017. Awalnya korban pulang ke rumah sekira pukul 08.00 Wita, di Perumahan Citra Land Royal Terrace, Kota Manado. Ia melihat di depan rumahnya terpakir sebuah mobil. Merasa curiga, korban memanggil keamanan perumahan untuk menyergap.

Baca juga:  Bos Lamborghini Jakarta Hadiri Sidang di PN Manado

Namun, nampak pengemudi mengendarai mobil tergesa, tiba-tiba hendak kabur. Korban dan pihak keamanan pun dengan sigap mencegat mobil. Rupanya dibalik kemudi itu mobil adalah terdakwa.

Korban lantas menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil. Ketika terdakwa keluar mobil, korban melihat cincin miliknya dipakai oleh terdakwa. Cincin dengan batu zamrud hijau atau Natural Cabochon Emerald, terpasang di jari manis terdakwa.

Lantas korban bertanya cincin itu didapat dari nama. Tetapi terdakwa tak bisa menjelaskan cincin milik tersebut didapat dari mana.

Alhasil korban berusaha mengambil cincin berharga miliknya, dan melaporkan hal ini ke penegak hukum.

Akibat kejadian ini, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah. (Ely)