TOPIKSULUT. COM, MANADO – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) atas dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon yang menjerat terdakwa mantan Kepsek (Kepala Sekolah) SMK 1 Tomohon, MEL alias Lantang, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis (14/2/2019).
Dalam sidang dengan agenda periksa terdakwa, pada intinya jika terdakwa melakukan pungutan sudah sesuai aturan.
Sementara JPU dalam pembuktiannya, jika terdakwa saat menjabat sebagai Kepsek telah melakukan pungli, dengan meminta dari komite sekolah untuk mengeluarkan SPP, ini dianggap sebagai pungutan.
Diketahui, dari data yang dirangkum, terdakwa diduga telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa / orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum,
Bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016 adalah Sebesar Rp.131.000.000 , dan pada selang waktu bulan Januari 2017 s/d 31 Maret 2017 adalah sebesar: Rp. 24.725.000, dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp.155.725.000.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum , yakni: Pertama, Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 55,
Kedua, Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52.
Ketiga, Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 Huruf (b), (d), Pasal 198 huruf (b).
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 1 angka (4), (5), Pasal 10 angka (1), (2), (3), Pasal 12 huruf (b) angka (2), serta
Kelima , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah pada Pasal 1 ayat (2), lampiran I.
Dalam pembuktian JPU, dengan menghadirkan Ahli, Senin (7/1/2019) lalu, Ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Hartono, SH, M.Ed.
Dalam pendapatnya ahli menerangkan bahwa pungutan yg dilakukan oleh terdakwa terhadap para siswa SMK Negeri 1 Tomohon diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan yg diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku yakni Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008.
Akan tetapi ketika terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 PP No.48/2008 khususnya dalam huruf e dan huruf h, yaitu dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, …. sehingga tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa itu bertentangan dengan hukum.
Oleh JPU Kejari Tomohon,
terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Ely)