Eks KPA BP2KB Bolmong Terima Vonis

Hukrim172 Dilihat

• Dugaan Tipikor Dana MaMi Jumpa Bhakti Gembira Bolmong TA 2014

TOPIKSULUT. COM, MANADO – Terdakwa Asna Damopolii selaku Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) di Kabupaten Bolaang Mongondow harus menelan pil pahit, pasalnya, meskipun sudah mengembalikan ratusan juta kerugian negara, dirinya pun menerima putusan yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama satu tahun.

Terdakwa terjerat kasus dugaan Tipikor atas dana Makan Minum (MaMi) pada kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2014.

Selain hukuman tersebut, Terdakwa di denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kotamobagu, Terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga:  JPU Kejati Sulut Tarik Pernyataan Banding atas Putusan Perkara Proyek Pemecah Ombak Likupang - Minut

Juru Bicara Pengadilan Negeri Manado, Hakim Vincentius Banar SH MH, saat dikonfirmasi langsung Topiksulut. Com, membenarkan adanya putusan tersebut.

“Benar, kasus tersebut dengan Terdakwa Asna sudah dibacakan putusannya, pada Rabu (13/2/2019), dengan putusan pidana satu tahun penjara, ” Singkat Jubir Banar yang juga Ketua Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diatas.

Diketahui, sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) atas dana kegiatan berbanderol Rp 733 juta lebih, yang kegiatannya direncanakan tanggal 26 Maret hingga 28 Maret 2014 di lapangan Desa Motabang. Parahnya, kegiatan dilaksanakan tidak sesuai di lokasi yang direncanakan.

Atas temuan pemeriksaan , LHP BPK RI, ada kerugian negara sekira tiga ratusan juta rupiah lebih.

Baca juga:  Tahap II Kasus Narkoba Shabu dan Ganja, Pajouw di Malendengkan

Dan kerugian negara kemudian telah dikembalikan oleh Terdakwa.

Oleh JPU,bahwa terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

terdakwa ikut terjerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Ely)