ESTRELLA Dirut PUD Klabat Minut Berhadapan Hukum

Hukrim179 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kuasa Hukum Penggugat (Dorothee) Syntia SM Pangemanan SH bersama rekan telah membacakan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Estrella Tacoh yang keseharian sebagai Dirut PUD (Perusahaan Umum Daerah) Klabat – Minut (Minahasa Utara) , disebut selaku Tergugat I, dan LT alias Lindawaty, Swasta, pihak Tergugat II.

Dengan telah ada mediasi sebelumnya, sebagai hakim mediasi Djulita Massora, dan mediasi gagal. Sehingga dilanjutkan pada persidangan dengan masuk pada pokok perkara, yang telah digelar pada Selasa (11/2/2019) dengan Penggugat membacakan gugatan-nya dihadapan majelis hakim Imanuel Barru.

“Dorothee (Penggugat) adalah pemilik sah atas sebidang tanah di Kelurahan Paniki Dua Lingkungan V, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dengan berpijak pada Sertifikat Hak Milik Nomor 384 tertanggal 7 September 1983,” Ujar Pangemanan kepada sejumlah awak media usai persidangan, mengulang isi gugatan.

Lanjut Kuasa Hukum Penggugat,
Tergugat I berdalih, telah mengikat perjanjian sewa selama 20 tahun bersama Tergugat II di 2014 silam.

Nah, selama Tergugat II mendapat kuasa menjual, dll dari penggugat, LT selaku penerima kuasa selang waktu hingga dicabutnya kuasa, 2014-2018, hal itu tak pernah dilaporkan kepada Penggugat kalau Tergugat I telah menyewa tanah tersebut.

Baca juga:  Gandeng Ormas Adat, Kapolda Sulut Himbau Bersama Jaga KAMTIBMAS.

Nanti seminggu berlalu dari pencabutan kuasa di 2018, barulah Penggugat mengetahui adanya proses perjanjian sewa yang terselubung (Dirahasiakan, red), antara Tergugat I dan Tergugat II.

“Tergugat II dalam hal ini penerima kuasa dari penggugat. Seminggu setelah kuasa dicabut, baru ketahuan, jika ia telah melampaui batas. Tanpa sepengetahuan pemilik lahan (Penggugat, red), Tergugat II ini menyewakan lahan, tak tanggung-tanggung selama 20 tahun lamanya pada Tergugat I, yang telah dibangun bangunan permanen untuk digunakan sebagai tempat usaha cuci mobil.

Ini perikatan yang tidak beritikad baik, selain melanggar hukum, sewa menyewa itu merugikan klien kami. Tak dapat menduduki, menguasai lahan miliknya. Sekarang Penggugat berumur 64 tahun, masa sih, diibaratkan, hitungan tambah dua puluh tahun , nanti berumur 80 -an, klien kami baru akan menikmati tanah miliknya sendiri.” terang Pangemanan sembari menambahkan, pihak tergugat tak menyangka tentunya, jika Penggugat yang telah bekerja lama di Amerika, akan pulang kampung, balik ke Manado Sulut – Indonesia.

SOMASI

Penggugat sendiri sempat melayangkan Somasi kepada Tergugat I sebanyak tiga kali, tapi sayangnya tidak ada titik temu. Malahan, Penggugat nyaris dibodohi.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp3,7 Miliar, Wajib Pajak, Dirut PT Joas Saitama Putra Asrit Diseret Ke Meja Hijau

Karena-nya, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya lantas memproses sikap Tergugat I yang tidak mau pindah dari lahan milik Penggugat , dengan gugatan secara perdata.

GUGATAN PENGGUGAT

Kuasa Hukum Dorothee, Pangemanan dalam isi gugatan
perkara yang teregister di PN Manado dengan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Mnd.

Dalam sidang pembacaan gugatan, meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan penggugat dengan sejumlah point.

Point-point tersebut, yakni Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan yang berkedudukan di Kelurahan Paniki Dua (dahulunya Kelurahan Paniki Bawah) Lingkungan V (Lima) Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan luas tanah kurang lebih 1053 M2 adalah sah milik Penggugat.

Menetapkan menurut hukum penguasaan Tergugat I atas objek sengketa adalah penguasaan yang tanpa hak atau perbuatan yang melanggar hukum. Menyatakan sewa-menyewa antara Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa adalah perbuatan tidak sah dan batal demi hukum.

Selebihnya, dalam gugatan dinyatakan pula kalau Penggugat telah mengalami kerugian, baik secara materil maupun immaterial dengan total keseluruhan sebesar Rp1,5 miliar. (Ely)