PHI Gugatan Ditolak, Mantan Kasir PT Simple Jaya, Febiola Minta Keadilan

Hukrim230 Dilihat

TOPIKSULUT. COM, MANADO – Tim Kuasa Hukum penggugat Febiola Sael , Adv EK Tindangen SH mengungkapkan kekecewaan atas gugatan yang telah ditolak majelis hakim dalam sidang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial ), PN Manado, Kamis (14/2/2019).

“Kami sangat kecewa hasil putusan majelis hakim ini, karena menurut kami banyak kejanggalan, yaitu saksi kami pernah dihadirkan akan tetapi hakim tidak Terima, alasanya keluarga. Tapi saksi dari pihak tergugat yang notabene kuasa dan manager yang ada hubungannya dengan perusahan diterima.

Kedua, ada putusan/anjuran DEPNAKER, yang jelas harus dipertimbangkan, jangan hanya condong dari saksi mereka (tergugat) dan eksepsi malah menjadi bahan pertimbangan isi gugatan, ” Ungkap Tindangen.

“Ada surat yang dikeluarkan oleh DEPNAKER, dan itu tidak dipertimbangkan majelis hakim. Menurut kami , gugatan kami sudah sangat jelas. Ini sangat jelas, ibu Febiola dipecat. Dan sebagaimana anjuran DEPNAKER, agar pihak perusahaan membayarkan hak dari ibu Febiola, ” tambah Adv Wensy Richter.

Diketahui dalam putusan majelis hakim, yang diketuai Hj. Halidjah Wally SH MH, dkk.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terkait PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) , jika Penggugat tidak ada pemutusan kerja, dan telah dibantah Tergugat melalui eksepsi.

Baca juga:  Perkara Kasus Penipuan Tanah, Jeger Cs Inkrah

“Setelah memeriksa, majelis tidak menemukan bukti, dalil cukup untuk membuktikan dalil gugatan.
Penghitungan, tidak dapat dilakukan, ketentuan pasal…,
tentang ketenagakerjaan, adalah didasarkan pada PHK, eksepsi tergugat diterima, ” Ujar Hakim Halidjah dalam pertimbangan.

Gugatan pengugat kabur, gugatan tidak dapat diterima, oleh karena eksepsi dikabulkan, pokok perkara, gugatan penggugat tidaklah dapat diterima.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat, Pokok perkara, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tutup Hakim dalam amar.

Usai membacakan putusan, sebagaimana pantauan Topik sulut. Com, pihak Penggugat lantas teriak minta keadilan, dan berusaha mengejar majelis hakim seakan meminta penjelasan lebih.

“Bagaimana ini ibu hakim, sudah ada anjuran dari DEPNAKER, masak tidak ada PHK, gugatan kami malah dalam persidangan tidak dibacakan, mohon keadilan, ” Teriak penggugat.

Mereka pun mengeluhkan persidangan yang berlarut, bahwa dijanjikan hanya selama 51 hari, tetapi sidang hingga putusan dibacakan sudah 5 bulan.

“Kami sudah capek, bolak balik PN, sidang bilang cuma 51 hari, ini sudah lima bulan, tenaga dan biaya so terkuras ini, ” Koar Penggugat yang berusaha menerobos pintu masuk ruang hakim.

Pihak Penggugat dan keluargapun berhasil di redam amarahnya, dengan KPN Manado, Lukman Bachmid secara langsung menerima dan mendengar keluhan, unek unek atas ketidakpuasan putusan.

Baca juga:  Diduga Kasus Akan Diendapkan, Para Orang Tua Korban Sepakat Ambil Langkah Tempuh Jalur Praperadilan

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan, Hakim Vincentius Banar SH MH, ketika dikonfirmasi langsung Topik sulut. Com, Jumat (15/2/2019) via telpon mengatakan jika putusan PHI yang dimaksud, gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

“Putusan NO, pihak penggugat dapat mengajukan kembali gugatan, ” singkat Hakim Banar.

Sekedar diinformasikan, Sebagaimana dalam gugatan Penggugat, Penggugat Febiola bekerja sebagai kasir di PT Simple Jaya selama 5 tahun dan 3 bulan sejak tanggal 5 April 2013 hingga April 2018.

Penggugat yang notabene adalah sepupu dengan pemilik PT Simple Jaya. Ternyata menerima gaji Rp1, 4 Juta, masih dibawah upah minimum yang ditetapkan Pemprov Sulut.

Penggugat secara lisan oleh pihak pemilik PT Simple Jaya diistirahatkan. Hanya gara gara Penggugat tidak meminta ijin langsung ketika akan mengantar orang tua yang sedang sakit untuk berobat ke rumah sakit.

Sesuai penetapan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Prov Sulut, atas perhitungan dan penetapan selisih upah dan THR, jumlah hak pekerja , total perhitungan sebesar Rp56.992.000,yang harus dibayarkan perusahaan. (Ely)