Kodim gerebek Judi sabung ayam di tengah perkebunan Tondano

Minahasa162 Dilihat

TS, Tondano – Komandan Kodim 1302/Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo S.Sos, M.Si bersama Kajari Tondano Rahmad Budiman Taufani SH, M.Kn, memimpin langsung penggerebekan judi sabung ayam yang berlokasi di perkebunan Rakyat kelurahan Rerewokan Tondano Utara Minahasa pada Kamis (28/03/19) pukul 17.00 wita.

Kronologis penggerebekan, saat itu Komandan Kodim bersama Kajari dan beberapa Anggota Kodim yang melintas di lokasi perkebunan tersebut merasa curiga mendapati ada begitu banyak kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di tengah hutan, sehingga hal ini spontan menimbulkan kecurigaan Komandan Kodim dan juga Kajari. saat itu juga Komandan Kodim serta Kajari turun dari Mobil untuk mengecek ada acara apa di tempat itu.

Dandim dan Kajari Minahasa waktu itu bersamaan dengan anggota Kodim lainnya dibawah pimpinan Plh Danramil 1302-01/Tondano Pelda Johny Bura bersama rombongan Dandim dan Kejari lainnya.

Baca juga:  Dandim Ircham; Jaga Kesehatan dan Tetap Semangat

Pada Penggerebakan tersebut barang bukti yang diamankan antara lain, Ayam bangkok sebanyak 14 ekor, alat judi  Rolet 1-set, Mobil 15 Unit, Motor 50 Unit dan Masyarakat 150 Orang, selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Minahasa termasuk para pelakunya untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya. Komandan Kodim memerintahkan kepada Plh Danramil 01/Tondano bersama anggotanya untuk melakukan pembongkaran tempat sabung ayam itu.

Dandim 1302/Min saat penggerebekan memberikan arahan kepada para pemain judi ayam yang terjaring pada saat itu. ‘

‘Permainan Judi itu tidak baik, apalagi disertai dengan taruhan uang yang banyak, susah payah kalian mendapatkan duit, harusnya kalian manfaatkan untuk menafkahi keluarga, malah kalian gunakan untuk berjudi, apa yang kalian lakukan hari ini harus kalian pertanggung jawabkan,” Kata Dandim.

Lanjut Dandim, “Melihat lokasi bermain judi kalian hari ini, saya bisa menyimpulkan bahwa kegiatan perjudian ditempat ini sudah lama, ini adalah salah satu penyakit Masyarakat (Pekat), hal ini kenapa dilarang oleh Undang-Undang, karena melalui tempat ini akan mudah memicu tindak kriminalitas, seperti perkelahian, tindak pidana pencurian, penipuan, dan lain-lain, hal itu bisa terjadi apabila orang yang sudah ketagihan judi mengalami kekalahan, oleh karena itu malam ini kalian akan saya serahkan ke Mapolres Minahasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kalian,” Tandasnya.

Baca juga:  Rapat Penyerapan Anggaran Pelaksanaan EPRA Kabupaten Minahasa

Para pelaku perjudian yang berhasil diamankan oleh petugas rata-rata berasal dari luar Kota Tondano, yaitu antara lain asal Kota Tomohon, Minahasa Utara, dari Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara, bahkan ada juga yang berasal dari kota Kotamobagu yang memang khusus datang untuk berjudi ditempat itu.
Sanly