Perda Direvisi, RTRW Bitung Segera Berubah

Berita Utama, Bitung204 Dilihat

TopikSulut,Bitung- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 Kota Bitung, akan segera berubah, menyusul direvisinya Perda nomor 11 tahun 2013 tentang RTRW.

Dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 3 Rabu (15/5) DPRD Kota Bitung, terungkap ada beberapa poin dalam Perda sebelumnya yang mengalami perubahan, salah satunya nama jalan SH Sarundajang.

Hal ini sebagaimana dikatakan ketua Pansus, Viktor Tatanude, SH. “Untuk pemberian nama jalan, itu sesuai aturan diambil dari tokoh yang sangat berjasa dan sudah meninggal,” kata Tatanude.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Rudy Theno, ST MT mengatakan, pemberian nama jalan SH Sarundajang beberapa waktu lalu, berdasarkan SK Gubernur.  Sementara itu, pimpinan Pansus lainnya, Supermen Boy Gumolung mengatakan, perubahan RTRW ini dilakukan karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kota Bitung saat ini.

Baca juga:  Gumolung Ungkap Alasan Mandey tak Dimasukan Dalam Pansus

“Revisi RTRW ini harus segera dilakukan, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satu penyebabnya adalah jalan tol. Jadi harus disesuaikan,” jelas Gumolung. (hzq)