LSM MAKI Gugat Praperadilan KEJAGUNG, Walikota Manado Bisa Jadi Tersangka Jika Terbukti

Berita Utama, Manado215 Dilihat

TopikSulut.com,Manado – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan 10 permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,atas sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga saat ini mangkrak dan penanganannya terlalu berlarut-larut. Salah satu kasus yang diajukan LSM MAKI untuk di praperadilankan yaitu Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam Catatan MAKI, banyak rentetan perkara yang ditangani Korps Adhyaksa jalan di tempat, salah satunya Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

“LSM MAKI meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Manado. MAKI menilai penanganan kasus tersebut berlarut-larut sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik), dan hingga saat ini Walikota Manado GS Vicky Lumentut belum juga ditetapkan sebagai tersangka”ujar Saiman kepada redaksi TopikSulut.com ketika dikonfirmasi via whatsapp.

Baca juga:  Ini Pesan KPN Bachmid Terkait Integritas, Aksesibilitas dan Akreditasi di PN Manado

Boyamin juga mengakui belum puas atas ditetapkannya 4 orang tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

“Mereka itu kan hanya anak buah, Walikota Manado sendiri belum dijadikan tersangka karena itu kami ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidangnya dimulai Senin 1 Juli 2019,” tutur Boyamin.

Sementara itu di Sejumlah media Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr M Adi Toegarisman menepis anggapan dari LSM MAKI yang menilai penanganan kasus itu terlalu berlarut-larut.

“Prosesnya terus berjalan dan dalam kasus dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni FS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian YSR dan AYH merupakan pihak swasta,”Kata Adi sembari menambahkan tim penyidik tidak akan menghentikan penanganan perkara itu.

Baca juga:  Buka ToT Program Sekolah Sehat, Dr Devi Tanos Ingatkan Cara Hidup Sehat

Adi juga menambahkan Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

“Jika ditemukan alat bukti dalam proses penyidikan maka akan kami tindaklanjuti [ditetapkan sebagai tersangka],” tutur Adi saat dikonfirmasi terkait nasib Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut.

Sekedar diketahui Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa para saksi terkait perkara tersebut, termasuk Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut. Bahkan, Walikota GS Vicky Lumentut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejagung untuk diperiksa pada 24 Agustus 2018 dan pada 24 September 2018. (Redaksi)