HUT RI upacara bendera dipimpin wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si di lapas Tondano

Minahasa104 Dilihat

TS, Tondano – Narapidana kasus teroris  Panji koko Kusumo mendapatkan remisi pada HUT RI, sabtu 17 Agustus 2019. koko narapidana khusus terorisme tersebut merupakan salah satu warga binaan dengan berbagai Kasus Lapas Tondano yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan ini.

remisi dalam ranka hari ulang tahun HUT proklamasi kemerdakaan Republik Indonesia
(RI) ke-78 diserahkan di sela-sela upacara bendera yang dipimpin langsng wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si

Narapidana khusus terorisme yang menerima remisi tersebut merupakan salah satu dari total 320 orang narapidana dengan berbagai kasus di Lapas Tondano

Kepala Lapas Tondano Teguh Iman mengatakan, semuanya sistem aplikasi, tidak ada unsur like and this like, suka dan tidak suka dalam pemberian remisi

Baca juga:  PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA MENGUCAPKAN SELAMAT HUT PROVINSI SULUT KE-57

“kita hanya memasukan/upload
data-data yang ada, begitu juga dengan remisi tambahan seperti pemuka-pemuka maupun donor darah” terang teguh

menurut dia pemberian remisi tidak
ada unsur suka atau tidak suka semua yang dapat remisi karena sudah menjalani pembinaan dengan sangat baik. napi teroris dapat remisi umum1 panji koko kusumo sedangkan (napiter) satu lagi tidak dapat remisi karena belum mengakui (NKRI) negara kesatuan republik Indonesia
“Remisi umum 2 empat orang hanya mendapat pengurangan masa hukuman pidana mulai 15 hari sampai dua bulan. Sedangkan empat napi yang mendapatkan remisi umum II, dinyatakan langsung bebas,” terangnya.

“Pembinaan itu ada didalam, baik
dalam kemandirian maupun kepribadian, penyeluhan hukum bela negara, begitu juga mengenai agama sudah diatur jadwalnya kerjasama dengan kementrian agama maupun yayasan-yayasan agama, untuk kemandirian kita pengelasan, kayuan,perkebunan ada lapas industri dan paving blok” sebutnya
Sanly