Segera Dimusnahkan, Warga Yang Miliki Kendaraan di Polres Bitung Dimimta Segera Diambil

Berita Utama, Bitung139 Dilihat

TopikSulut,Bitung- Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Bitung, akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan yang sudah hampir 10 tahun.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Anita Magdalena Sitinjak,  SIK,   Jumat (20/9) dalam jumpa pers di halaman Sat Lantas Polres Bitung. Dikatakan Sitinjak, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan di Polres untuk segera melapor.

“Semua kendaraan yang disita karena kena tilang atau yang kecelakaan dan belum mengambil, harap segera diambil dan membawah bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB,” ujar Sitinjak seraya menambahkan, jika tidak diambil akan segera dijadikan terumbu karang. Dan waktu pengambilan hingga seminggu kedepan.

Sementara itu,  pada operasi patuh 2019 lalu, Sat Lantas Polres Bitung berhasil menyita sekitar 50 knalpot racing sepeda motor dan mobil serta toa yang ada di angkot, karena mengganggu kenyamanan masyarakat. “Semua barang bukti ini, akan kami musnahkan setelah operasi lilin nanti,” tukasnya.

Baca juga:  Forkopimda Bitung Tatap Muka Dengan Tokoh Agama