MA Keluarkan Putusan, Elly Lasut Tidak Jadi Dilantik Sebagai Bupati Talaud

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Sah, setelah cukup lama menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Sulawesi Utara, terutama di Kabupaten Kepulauan Talaud, akhirnya siang tadi (14/01/2020), melalui surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 584 K/TUN/2019, dinyatakan bahwa keputusan MA adalah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.

Keputusan tersebut menjelaskan bahwa sosok Elly Engelbert Lasut sudah tidak bisa dilantik menjadi Bupati Talaud sebab sebelumnya telah menjabat sebanyak dua periode di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Wakil Gubernur Steven Kandouw, keputusan tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

“Kalau nanti dipaksakan untuk dilantik, berarti beliau sudah masuk tiga periode, dan itu jelas melanggar aturan yang berlaku”. Ucap Wagub saat membacakan surat putusan MA dalam Press Conference diruang kerjanya.

Baca juga:  Loris: Berharap Hasil Akreditasi Dapat Bintang Lima

“Jadi sudah jelas, kita hanya melaksanakan kewajiban kita, yaitu dengan menjalankan putusan yang ada”, sambungnya.

Sikap ini menurut Wagub merupakan bagian dari tugas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan yang berlaku.

Sedangkan ketika disinggung terkait sosok yang akan mengisi jabatan Bupati Talaud saat ini, Wagub mengatakan bahwa besok (Rabu 15/01/2020) pihak Pemprov Sulut akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Soal itu, besok kita akan memenuhi undangan Mendagri untuk koordinasi, baik soal putusan MA ini dan beberapa hal terkait lainnya”, ucap Wagub.

Wagub pun berpesan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara terutama yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tetap menjaga kondusifitas yang ada wilayah masing-masing menyusul hadirnya putusan MA tersebut.

Baca juga:  Terkait Dana BOS, Kejari Bitung Tetapkan Oknum SekDis Dikbud Sebagai Tersangka

“Kondusifitas harus terap kita jaga bersama, apalagi terkait pelayanan publik itu harus tetap jalan, karena Pemprov Sulut hanya menjalankan aturan yang ada tanpa ada kepentingan apapun”, tutup orang nomor dua di Sulut tersebut.

Sedangkan pihak E2L sendiri ketika dihubungi via WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (CHRIS)