Wajib Baca, 6 Mantan Karo Humas Tegaskan Tidak Pernah Ada Media ‘abal-abal’ Kerjasama Dengan Pemprov Sulut

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Maraknya isu kerjasama yang dilakukan Media yang disebut ‘abal-abal’ dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya membuat sejumlah mantan pejabat Kepala Biro Humas sejak era Gubernur Sinyo Harry Sarundajang dan Wakil Gubernur Djouhari Kansil (SHS-DK) hingga era kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) turut angkat bicara.

Dimulai dari mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas di era SHS, Roy Marhaen Tumiwa menegaskan di masa dia menjabat tidak dikenal adanya media abal-abal. 

Begitupun soal keuangan, Pemprov Sulut melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya terhadap media yang memiliki badan hukum yang sah.

“Jadi saya tegaskan tidak ada istilah media abal-abal,” tukas birokrat senior mantan Kepala Dinas Kominfo yang kini menjabat sebagai kepala dinas Kehutanan Sulut. 

Sementara itu, mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Lynda Watania ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan dirinya waktu berhubungan dengan media massa tidak ada yang disebut media abal-abal.

“Saat saya menjabat sebagai Karo Pemhumas, kami melakukan kerja sama dengan media-media yang berbadan hukum yang jelas, tidak ada yang abal-abal. Semua administrasi media yang melakukan kerja sama ketika itu, diteliti dengan baik oleh Biro Pemhumas. Sehingga tidak ada temuan-temuan di SKPD Pemhumas waktu itu,” tegas Watania.

Baca juga:  Survey Internal RR-RD Tembus 58%, Olly Dondokambey Optimis Akhir Kampanye Capai 72%

Hal yang sama pula dilontarkan oleh Jemmy Kumendong selaku mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas di era OD-SK.

Jemmy Kumendong menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama dengan media abal-abal. Hal ini terlihat dari tidak adanya temuan saat dirinya bermitra dengan media.

“Yang pasti selama kerja sama dengan media tidak pernah ada temuan karena semua transaksi dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku ,” ungkap Kumendong.

Senada dengan itu, mantan Karo Biro Protokol Kerjasama Komunikasi Publik, dr. Bahagia Mokoagouw mengatakan selama bermitra dengan media massa, tidak pernah melakukan kerja sama dengan media yang tidak jelas.

“Tidak pernah,” jawab Bahagia.

Menurut Bahagia Mokoagow , media massa dikategorikan sebagai media abal-abal jika media itu tidak berbadan hukum dan memiliki infrastruktur dan sturktur yang jelas.

“Misalnya tidak ada produknya, tidak ada izin-izinnya, tidak ada kantornya, tidak ada susunan organisasinya, tidak terkenal atau dikenal umum/publik,” bebernya.

Seraya mengiyakan konfirmasi-konfirmasi para pendahulunya (mantan Karo Pemhuman), mantan Kepala Biro Kerjasama Komunikasi Publik, Clay J Dondokambey secara tegas mengatakan bahwa Pemprov Sulut pasti melakukan kerjasama sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sosialisasi pemberitaan dengan media. 

Baca juga:  Pantau Lokasi Banjir Manado, Gubernur Olly Perintahkan Jajarannya Stand By

“Tentu semua sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas birokrat pekerja keras yang kini menjabat Karo Umum Setdaprov Sulut.

Demikian pula penegasan yang diucapkan oleh mantan Karo Humas dan Protokol, Dantje Lantang.

“Selama di Biro Protokol dan Humas tidak pernah bekerjasama dengan media abal abal. Untuk saat ini belum ada pemeriksaan dari BPK tentang kerja sama dengan media. Ya, menurut saya media abal abal adalah media yang tidak jelas dan dalam penyampaian berita tidak benar serta tidak sesuai data dan fakta,” terangnya.

Bahkan tidak hanya para mantan Kepala Biro Humas yang angkat bicara, mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah, Olvie Atteng juga menyatakan tidak pernah ada temuan di humas dan semua administrasi sudah sesuai aturan dan mekanisme.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, Karyadi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya pembayaran  oleh Pemprov Sulut terhadap media massa.

“Sampai saat ini lewat LHP yang ada khusus pemprov tidak ada temuan terkait dengan kerja sama dengan media massa, karena bentuk kerja sama dilihat dari badan hukum perusahaan,” terang Karyadi. (Chris)