MINAHASA, topiksulut.com – Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey menghadiri rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2021 Serta Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (31/8/2020) di Ruang Sidang DPRD Minahasa.
Dalam Sambutan Wakil Bupati Minahasa menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
“Secara Umum kebijakan belanja daerah terdiri atas, Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, Belanja transfer dan Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari: penerimaan pembiayaan, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan dan untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi covid-19,” jelas Wabup Dondokambey.
RD juga mengingatkan agar kita semua tetap taat dengan protokol kesehatan covid 19 dengan memakai masker, jaga jarak, hidup sehat untuk menghindari penyebaran covid 19.
Sebelumnya Rapat Paripurna ini diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Minahasa. Drs. Dolfie J. Kuron, MBA. Dan Rapat Paripurna ini Dipimpin oleh Ketua DPRD Glady Kandouw.
Turut hadir Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalangi, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Frits Muntu SSos, Anggota DPRD, Perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Perwakilan Kajari Minahasa, Perwakilan Kapolres Minahasa, Jajaran Pemerintah Kab. Minahasa. (Kim)