KPU Minut Bekali Adhoc Hadapi Sengketa Pemilihan

Minahasa Utara127 Dilihat

Minut-Kominsi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara Divisi Hukum dan Pengawasan
menggelar giat dengan Tema “Workshop Upgrading and Capacity Building” penyelenggara pilkada Badan Adhoc menghadapi sengketa hukum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak
lanjutan tahun 2020 serta upaya mengantisipasi pelanggaran kode etik administrasi dan tindak pidana pemilihan”.


Kegiatan yang dibuka oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Minut Darul Halim ini dihadiri oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 10 kecamatan dan kegiatan dilaksanakan mulai dari tanggal 22-24 Oktober 2020 di Aryaduta Hotel Manado.

“Buat jajaran kami teman-teman PPK terima kasih sudah hadir Kembali dalam undangan
Workshop yang akan berlangsung selama 3 hari ini, dan dimintakan buat teman-teman harus
paham penting akan materi-materi yang akan diberikan oleh Narasumber nantinya,” tegas Darul.

Baca juga:  Dialog Dengan Wartawan, Ini Kata Pjs Bupati Soal Minut


Setelah dibuka, langsung masuk pada materi pertama yang dibawakan oleh Ferry Liando selaku akademisi dengan judul materi “Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku”.


Hari kedua peserta menerima materi pertama oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Unsrat Tommy Sumakul dengan membawa materi “Menghadapi Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi”.


Disela-sela materi beliau berbagi pengalaman kepada peserta dan berharap bisa menjadi motivasi untuk mereka dilanjutkan dengan pemateri kedua yang dibawakan oleh Ketua Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon.


Lanjut materi pelanggaran administrasi dan tindak pidana dan proses penyelesaian dan dilanjutkan dengan materi ketiga dari pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Bawaslu.
Hari ketiga Workshop yang menjadi Narasumber dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Minut, Robby Manoppo.

Baca juga:  Kecamatan Wori Predikat Tertinggi Kasus Stunting di Kabupaten Minut


“Dalam tahapan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi ini tetap selalu kita memperhatikan penanganan Covid-19 sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020,” jelas Robby. (GB)