Wawali SAS Hadiri Paripurna DPRD Terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2020-2040

Tomohon242 Dilihat

TOMOHON, topiksulut.com – Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2020-2040. Selasa (19/1) 2021.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat DPRD
dipimpin Ketua Dewan Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi wakil ketua Erens Kereh AMKL dan Drs Johny Runtuwene.

Wakil Walikota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan dalam penjelasannya kaitan Ranperda ini mengatakan, dalam rancangan peraturan daerah tentang RTRW ini, luas Wilayah Kota Tomohon adalah sebesar 169,1 kilo meter persegi atau 16.910 hektar.

“Data luasan ini sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang batas Daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.” Kata SAS sapaan akrab Wawali Tomohon.

Lebih jelas lagi SAS menyebutkan
Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon terdiri dari tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis wilayah kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

“Rancangan peraturan daerah ini terdapat rencana struktur ruang wilayah kota Tomohon yang terdiri atas Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang terbagi atas Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan Pusat Lingkungan (PL), sistem jaringan prasarana kota yang terdiri atas sistem jaringan prasarana transportasi, sistem jaringan prasarana energi, sistem jaringan prasarana telekomunikasi, sistem jaringan prasarana sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.”

Baca juga:  Dibuka Wawali Lumentut, Pemkot Tomohon Gelar Kegiatan SIINas Bagi Pelaku Usaha Industri

Proses penyusunan peta RTRW juga kata Wawali SAS, telah mengalami suatu tahapan yang panjang di Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, dan telah mendapatkan rekomendasi akhir. Dan meliputi luas kawasan lindung sebesar 5.198,81 hektar terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya, ruang terbuka hijau dan kawasan lindung geologi;
luas kawasan budidaya  sebesar 11.623,55 hektar terdiri dari kawasan hutan produksi terbatas, kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan hutan rakyat, kawasan pertahanan dan keamanan.
Selain pola ruang, dalam rancangan RTRW Kota Tomohon juga terdapat kawasan strategis kota tomohon, yang terdiri atas
kawasan strategis Nasional di Wilayah Kota Tomohon yaitu kawasan strategis pariwisata nasional Tomohon-Tondano dan sekitarnya, kawasan strategis kota yang terdiri dari kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup,  kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya dan kawasan strategis dari sudut kepentingan kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan atau teknologi tinggi.
Perlu kami informasikan, bahwa peta Kota Tomohon dalam rancangan peraturan daerah ini disajikan dalam skala 1:25.000 ( satu berbanding dua puluh lima ribu), hal ini sesuai ketentuan bahwa peta tata ruang kota mengikuti skala dimaksud.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Targetkan 12.546 Vaksinasi Anak

Diakhir penjelasan Ranperda. Atas nama pribadi Wawali SAS bersama keluarga mengucapkan selamat tahun baru, tahun penuh berkat tahun 2021, sambil tetap mengajak kepada kita untuk berupaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.

“Mengantisipasi bencana yang ditimbulkan akibat anomali cuaca di provinsi sulawesi utara, khususnya di Kota Tomohon saya mengajak kepada kita untuk meningkatkan kewaspadaan ketika kita beraktivitas agar terhindar dari bencana.” Ajak Wawali SAS.

Dalam rapat dilakukan juga penyerahan Ranperda untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.
Usai rapat paripurna pengajuan Rencana  Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2020-2040, dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Semua fraksi di DPRD Kota Tomohon, menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Tampak hadir para anggota DPRD, Asisten Umum Drs O D S Mandagi, bersama unsur Jajaran Pemkot. (Kim)