Ini Ancaman Hukuman Bagi Penimbun BBM Bersubsidi Ilegal

Minahasa Selatan104 Dilihat

Topiksulut.Com_Meski dalam ancaman hukuman badan dan denda yang cukup tinggi mengancam tetap saja ada oknum masyarakat yang terus mencoba berselancar dalam bisnis Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal(4/4/2021)

Tanpa tanggung tangung kegiatan di lakukan secara terang terangan dan tanpa takut,Hak masyarakat penerima subsidi dirampas demi kepentingan sepihak

Pastinya langkah tegas aparat di perlukan dalam pemberantasan kegiatan ilegal tersebut

Seperti diketahui sebelumya Penimbun BBM Ilegal masih di lakoni orang lama dan masih berlangsung meski dengan cara sembunyi sembunyi

Media ini berhasil merangkum dan menemui pelaku di lapangan dan pelaku membeberkan sejumlah rekannya yang ikut bersama dalam kegiatan ilegal tersebu”Untuk saat ini masih melihat peluang dan kondisi yang aman “jelas salah satu penimbun BBM jenis Premium Bersubsidi

menurutnya area penjualan berada di seputaran Minahasa Selatan dan Luar Minsel,Terpantau di lapangan Ribuan liter di tampung dan langsung di jual untuk menghindari sergapan

Baca juga:  Jadi Irup Hardiknas Wakil Bupati Sampaikan Sambutan Dua Menteri

Terkait Penimbun BBM Bersubsidi Ilegal di bawah ini ancaman hukumannya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 T AHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI

BAB XI

Ketentuan Pidana

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin
Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);


b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin
Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp
40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);


c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin
Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah);

Baca juga:  Kejari Amurang Musnahkan Babuk Pidana Umum


d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha
Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah).

kemudian dalam pasal berikutnya terkait BBM telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

1.Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ancaman hukuman sesuai pasal di atas di tegakkan maka sepatutnya sanksi hukum seperti itu yang berlaku bagi penimbun BBM Ilegal(hemsi)