Wacana PEN Tahap 2 Capai 400 M, JAK : Pemprov Sulut Harus Kaji Kembali.

Manado150 Dilihat

TopikSulut.com,Manado – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara soal permohonan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap 2, mendapat perhatian serius dari Lembaga legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Legislator DPRD Provinsi Sulut dari Fraksi Partai Golkar James Arthur Kojongian, ST.,MT (JAK) mengatakan, rencana Pemprov Sulut untuk melakukan peminjaman anggaran PEN harus sesuai aturan yang ada sehingga nanti tidak akan bermasalah.

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/P,K.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pemerintah daerah diatur jelas. Seperti dalam Pasal 31 diuraikan terkait kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk diajukan PT SMI. Jangan sampai bertabrakan, tidak memenuhi ketentuan itu, atau terkesan dipaksakan,’’ ujar JAK Golkar Sulawesi Utara ini, Selasa (23/3/2021).

Baca juga:  FSPM-Independen, AJI dan LBH Pers Mengecam PHK sepihak Jurnalis Koran Sindo yang dilakukan oleh Grup MNC


JAK juga menyoroti peminjaman anggaran PEN tahap 2 ini yang diwacanakan Peprov Sulut berjumlah 400 Milyar, agar dapat memperhatikan rasio kemampuan keuangan daerah, jangan sampai nantinya pinjaman tersebut melilit dan memberatkan masyarakat karena tetap terhitung utang daerah.

“Pemprov Sulut harus kembali mengkalkulasi dengan matang dan komprehensif. Jangan sampai motivasi peminjaman dana PEN untuk membantu masyarakat, malah kemudian memberatkan. Karena ini tetaplah terhitung hutang daerah. Saya mengajak, meminta Gubernur Olly dan Wakil Gubernur Steven agar mengatur ulang rencana peminjaman tersebut. Tidakkah nominalnya terlampau besar?, harus pula kita pikirkan pemerintahan ini berjalan secara jangka panjang. Bukan sebatas sampai 2024 atau 2026 semata,’’ tutur JAK.

Saat ditanya soal laporan pertanggung jawaban penggunaan dana PEN tahap 1 ke DPRD Sulut, JAK menyebut belum ada proses laporan ke DPRD. Karena LPJ penggunaan dana PEN tahap 1 itu, akan menjadi cerminan dan evaluasi DPRD Sulut untuk permohonan peminjaman dana PEN tahap 2

Baca juga:  Enesis Group Luncurkan Tesona, Scrubber dan Plossa

“Dalam ketentuan mestinya DPRD tahu dan disampaikan rinci soal pertanggung jawaban dana PEN tahap 1. Tapi sampai saat ini memang belum ada,”ungkap JAK seraya mengingatkan  agar Pemprov Sulut tetap patuh pada aturan main yang berlaku. Jangan sampai jika rencana peminjaman dana PEN dilakukan dan sampai batas waktu pengembalian dana tersebut kondisi kemampuan daerah belum mampu melakukan pengembalian, JAK khawatir hal ini akan berdampak ke pemerintahan berikutnya. (Tim)