Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum dan Obat Terlarang

Topiksulut.com,Minut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut melakukan pemusnahan barang bukti (BB) akan kasus tindak pidana umum dan sejumlah obat-obatan terlarang yang telah memiliki keputusan kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan parkir kantor Kejari Minut dan turut disaksikan oleh Wakil Ketua PN Airmadidi Juply S Pansariang SH MH dan unsur pers peliputan Minahasa Utara (Minut), Rabu 24 Maret 2021.

Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus pidana sepanjang 3 bulan terakhir yakni Januari hingga Maret 2021. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda yang dilakukan rutin setiap 3 bulan sekali oleh Kejari Minut,” katanya.

Baca juga:  Dinkes Gelar Simulasi Pemberian Vaksin Covid-19 di Puskesmas Kolongan

Dirincikannya jika BB yang dimusnahkan tersebut berupa pakaian korban dan barang tajam dari 14 kasus pidana yang sudah disidangkan. Kemudian ada berupa barang bukti terhadap 4 perkara golongan narkotika kelas 1 jenis shabu-shabu sebanyak 1,06 gram dan 1 perkara obat terlarang jenis trihexypenidil sebanyak 16 butir. “Di Kabupaten Minut masih mendominasi kasus penganiayaan, sementara narkotika masih kurang,” tambah Widyastuti.(gebe)