Pemerintahan ODSK Bawah Kabar Baik, Sulut Dapat Jatah 4.594 PPPK

Berita Utama, Sulut146 Dilihat

Topiksulut.com,Manado–Ini merupakan kabar baik bagi warga pencari kerja di Provinsi Sulawesi Utara. Berkat komitmen dan perjuangan pemerintah di bawa kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw ODSK), tahun 2022 Provinsi Sulut mendapat jatah merekrut 4.594 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Olly melalui Kaban BKD Sulut, Clay Dondokambey mengatakan, sesuai dengan Penetapan Kebutuhan PPPK instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022 telah disetujui jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594. Ini terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan 693 dan Tenaga Guru 3.279.

Lanjut Clay, seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT BKN. Seleksi ini dapat diikuti Peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB.

“Secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak denga hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,” jelas Clay.

Baca juga:  Bersama DPRD, OD-SK Saksikan Pidato Presiden Pada Sidang Tahunan MPR RI

Lanjutnya, khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme, yaitu mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I berupa Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.

Kemudian mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III dimana seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri. Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) kurang lebih 3 tahun.

Mekanisme 3 berupa Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Baca juga:  Infrastruktur Memprihatinkan !!! Gedung SD Negeri Gunung Sari Bolmong Tak Layak Pakai

Adapun Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.
  2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
  3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
  4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Lanjutnya, Waktu dimulainya proses pengadaan PPPK Tahun 2022 sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB dan dapat dipantau dari website resmi pemerintah. Dan, sekali lagi dinyatakan bahwa keseluruhan proses dan tahapan pengadaan PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya.

Kaban Clay menekankan formasi ini khusus tahun 2022, beda dengan yang sekarang sementara tahap pendataan tenaga NON ASN/ THL.(glen/*)