Dana Penyaluran bantuan untuk korban bencana banjir tahun 2014 lalu sampai saat ini masih menjadi permasalahan dalam penyalurannya. Adanya simpang siur data yang dipegang oleh masyarakat dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado yang menjadi masalah yang sampai saat ini belum selesai.
Kemarin Senin (05/06) sebagian warga mendatangi kantor DPRD Kota Manado menyampaikan aspirasi mereka tentang Dana Bantuan Bencana yang sampai saat ini belum terealisasi.
Dan diterima langsung di ruang rapat gabungan dan dilanjutkan di ruang paripurna DPRD Kota Manado oleh beberapa anggota Dewan yakni Ade Saerang sebagai pemimpin rapat didampingi oleh Sonny Lela, Fanny Mantali , Diana Pakasi, serta beberapa Anggota Dewan yang lain .
Dan keputusan dari pimpinan rapat yakni Anggota Dewan Kota Manado Apriano Ade Saerang menyarankan kepada warga korban bencana banjir pada tahun 2014 untuk meminta surat jaminan ke pihak BPBD , hal ini menyebabkan bahwa pada hari ini Selasa (06/05/2017) siang tadi banyak warga yang datang memenuhi kantor BPBD Manado yang berada di Lantai 2 Gedung Kantor Walikota Manado.
Saat ini Kedatangan warga korban banjir ini yang diterima langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado, Maxmillian Tatahede,SSos yang didampingi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Fence Salindeho.
Dalam hal ini Tatahede menyarankan untuk mensinkronkan data terlebih dahulu dengan data yang ada pada BPBD, agar bisa menerima dana bantuan tersebut.
Hal ini juga di tambahkan oleh Fence Salindeho yakni selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kegiatan Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Manado dan juga yang sangat di percaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, memberi keterangan kepada sejumlah wartawan bahwa warga yang berhak menerima bantuan tersebut dengan ketentuan seperti memiliki kelengkapan surat,bukti diri dan bukti kepemilikan itu yang akan di berikan.
“Mereka Harus melengkapi data yang ada seperti Keterangan diri dan juga Akte Kepemilikan Rumah , Ketika warga yang datang tidak sesuai dengan kelengkapan yang kami minta ,kami tidak akan memberikan dan dinyatakan gugur.
Dan batas Waktu adalah besok tanggal 7 Juni 2017 .
Setelah itu kami akan membentuk Pokmas ( Kelompok Masyarakat )”,ucap Salindeho .
Lebih Lanjut salindeho mengatakan perlu diketahui setiap pokmas menyiapkan dokumenya masing – masing . Setelah dokumen sudah ada, pihak BPBD periksa jika sudah lengkap dan benar mereka harus wajib membayarnya .Dan Dana yang disalurkan di transfer langsung ke rekening Pokmas tidak ke rekening masing – masing “, tegasnya.
Menanggapi hal ini Salindeho juga menjelaskan tentang dana bantuan yang tersisa atau yang belum di salurkan dan jumlah penerima bantuan berdasarkan klasifikasi kerusakan dan jumlah bantuan yang telah disalurkan.
“Dana bantuan yang tersisa adalah sejumlah 30 Milyar, dan akan dibagikan untuk 1218 rumah dengan rincian 307 rumah rusak berat dan 911 rumah rusak sedang. Untuk nilainya bervariasi untuk rusak sedang mendapat bantuan
Rp.20 Juta, dan untuk rusak berat mendapat dana bantuan Rp.40 juta ,”jelasnya.
Perlu diketahui,berdasarkan data yang diterima dari kabid Fence,bahwa total bantuan dana untuk korban banjir tahun 2014 adalah sebesar 213 Milyar. Dana tersebut akan disalurkan untuk 3018 rumah korban bencana banjir dengan rincian 1280 rumah rusak berat dan 1738 rumah rusak sedang, sesuai data yang dimiliki BPBD Manado. Untuk periode tahun 2015 – 2016, sudah disalurkan sekira 183 Milyar untuk 1800 rumah, dengan rincian 973 rumah rusak berat dan 827 rumah rusak ringan “,tutupnya.
(Steysi)