Nota Pembelaan, PH Iwo Ingatkan Majelis Hakim untuk Hormati Putusan Praperadilan

Hukrim559 Dilihat

Penghiburan Balderas : Jadi Apabila Putusan Praperadilan Tidak Dilaksanakan, Maka Kami Akan Mengambil Upaya Hukum…

Topiksulut.com,MANADO –
Persidangan kasus korupsi Solar Cell di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado Tahun Anggaran 2014, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari 4 terdakwa masing masing, Paulus Iwo, Ariyanti Marolla, Robert Wowor dan Lucky Dandel bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado,Senin (03/07).

Dalam agenda pembacaan Pledoi masing-masing Penasihat Hukum (PH), meminta kepada Majelis Hakim Alfi Usup, Vincentius Banar, dan Adhoc Wenny Nanda agar para klien mereka dibebaskan dari tuntutan JPU serta meminta keringanan apabila divonis bersalah.

Tapi ada hal yang menarik, ketika tim PH terdakwa Paulus Iwo, yang dikomandani oleh Balderas Penghiburan membacakan pembelaannya. Dimana pembelaan tersebut, pihak PH bersihkeras agar supaya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan putusan Praperadilan, yang telah memutuskan bahwa klien mereka tidak bersalah, serta harus memulihkan nama baiknya.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

“Intinya dalam pembelaan ini, kami tetap mengingatkan Hakim agar supaya menghormati akan putusan Praperadilan, dimana telah menyatakan klien kami tidak bersalah, serta harus dipulihkan nama baiknya. Karena putusan ini, yang mengeluarkannya adalah institusi Pengadilan Negeri Manado. Jadi apabila putusan Praperadilan tidak dilaksanakan, maka kami akan mengambil upaya hukum untuk melaporkannya ke lembaga yang lebih tinggi,” tandas Balderas.

Diketahui sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melly Suranta Ginting telah mengajukan tuntutan kepada 4 terdakwa. Yakni, terdakwa Iwo dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya, dengan kalkulasi tuntutan 9 tahun penjara lebih. Tuntutan pidana 6 tahun dengan Uang Pengganti sebesar Rp2,9 miliar lebih subsidair 3 tahun. Dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dalam sidang lalu yang dibacakan JPU Alexander Sulung saat persidangan.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Ginting juga menyebutkan bahwa penerapan pasal 3 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dalam tuntutan juga berlaku atas terdakwa Ariyanti, Robert dan Lucky.

Untuk Ariyanti dituntut 5 tahun disertai Uang Pengganti Rp300 juta subsidair 2,6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Dan Robert dituntut 5 tahun berserta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan, Lucky 4,6 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. (serly)