TopikSulut,Bitung- Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE, MSi menegaskan, seleruh PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sengaja tambah libur atau tidak masuk di hari pertama kerja, akan diberi sanksi tegas.
Hal itu dikatakan Lomban saat memimpin upacara Senin 3 Juli 2017 di lapangan kantor walikota.
Lomban mengatakan, upacara bendera ini bermaksud untuk melihat bagaimana kesiapan kerja dari ASN dan THL dalam rangka memulai kegiatan di bulan Juli ini setelah melewati liburan yang cukup panjang sepekan Idul Fitri dan cuti bersama.
“Dalam upacara pagi ini dimaksud untuk melihat kesiapan kita dalam rangka memasuki kegiatan di bulan Juli setelah kita melewati libur yang cukup panjang. Jika ada yang tidak masuk atau menambahkan liburnya, akan disangsi keras sesuai PP-53,” tegas Lomban didampingi Wakil Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri.
Lanjut dikatakannya, sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan agar bisa mulai untuk mengevaluasikan kinerja setelah enam bulan yang sudah lewat. Tiga program yang diprioritaskan yakni pndidikan, kesehatan dan infrastruktur, harus tercapai dengan baik.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Audy Pangemanan, Wakil Ketua TP PKK Ny. Ritha Mantiri Tangkudung, Ketua DWP Kota Bitung Ny. Rini Pangemanan Tinangon, para pejabat Pemkot Bitung, ASN dan THL. (hzq)