Ckckck !!!, Uang Korupsi Untuk Beli Lahan Dan Bentor ?

Hukrim98 Dilihat

• Tipikor Dana Kementerian di SMKN I Talaud, Mantan Kepsek Diadili

Topiksulut.com, MANADO – Sidang kasus korupsi dana bantuan Kementerian Pendidikan berbanderol Rp4,1 miliar, dengan terdakwa eks Kepala Sekolah (kepsek) SMKN I Talaud, OJA alias Ony (61) resmi digelar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widio Brayoto Ardi mendakwa terdakwa dengan sangkaan gunakan dana ratusan juta uang negara dalam proyek pembangunan SMKN I Talaud, Selasa (08/08)

“Bahwa ia terdakwa pada tahun 2013 mulai Januari sampai bulan Mei 2013. Terdakwa menggunakan sebagian dana bantuan untuk memperkaya diri sendiri, serta kepentingan pribadi.Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp975.139.778 sesuai laporan hasil pemeriksaan khusus atas pelaksaaan bantuan pengembangan SMK Unggulan di Daerah Khusus pada SMKN I Melonguane Tahun Anggaran 2012,” ungkap JPU di persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar, bersama Hakim Anggota Alfi Usup dan Emma Elyani.

Baca juga:  Eks Bendahara Penerima Kejari divonis 1,4 Tahun Alfi Usup dkk

Lebih lanjut, JPU menuturkan kalau uang korupsi itu, justru dipergunakan terdakwa untuk membeli lahan di beberapa lokasi serta membeli becak motor (bentor) dengan harga Rp10 juta.

Sementara itu, penyaluran dana bantuan Kementerian malah tak terealisasi dengan baik.Sehingga, ketika pihak Inspektorat Talaud melakukan pemeriksaan,didapati berbagai penyimpangan.

Beberapa di antaranya, kekurangan volume atas pembangunan baru dan rehab ruangan, pembayaran upah kerja yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pajak ratusan juta yang belum disetor.

Oleh JPU , terdakwa dijerat dalam pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (serly)