•Diduga Ada Sertifikat Pasini Masuk Wilayah Hutan Produksi
Topiksulut.com,SULUT – Adanya aduan sejumlah masyarakat Kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara waktu lalu, yang datang mengeluh di DPRD Sulut terkait permasalahan perambahan hutan atas hutan produksi di wilayah kepolisian Tinoor dengan adanya penambangan batu yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pengusaha inisial BS warga Desa Warembungan.
Warga meminta DPRD Sulut agar membantu memfasilitasi serta mencari solusi untuk mengatasi persoalan yang bisa mengancam kelangsungan hidup hutan yang menjadi resapan air bagi kebutuhan masyarakat.
Parahnya, persoalan itu sempat menimbulkan perselisihan antara warga Tinoor dan Warembungan beberapa waktu lalu yang berakibat pada aksi pembakaran serta pengancaman oleh sejumlah oknum yang diduga suruhan oknum pengusaha tersebut.
Terpantau, setelah menempuh perjalanan sekitar 5 kilometer ke dalam hutan, tim menemukan kendaraan truk yang mengangkut material batu maupun warga yang sementara melakukan aktifitas penambangan.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang mengatakan
Kunjungan tim gabungan komisi I bersama instansi terkait bentuk tindaklanjut dari aduan masyarakat, bahwa disinyalir telah ada aktifitas perusakan hutan yang dilakukan justru bukan oleh penduduk setempat tapi dilakukan sejumlah warga Warembungan.
“Kami ingin memastikan apakah aktifitas yang dilakukan warga sudah masuk kawasaan hutan produksi atau memang masih di lokasi tanah pasini,” singkat Mewengkang, Rabu (09/08).
Sayangnya tinjau lokasi tim gabungan komisi DPRD Sulut bersama instansi terkait tanpa kehadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah dilayangkan undangan agar turut bersama dalam tinjau lokasi tersebut.
Akan hal itu Mewengkang mengecam Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak mengubrisi undangan DPRD dalam kunjungan lapangan tersebut. “Catat ! saya sangat menyesalkan pihak BPN yang kurang memperhatikan undangan dari DPRD. Karena dari laporan yang ada di beberapa lokasi yang disampaikan warga, sudah ada sertifikat. Sebetulnya kami ingin tahu dari pihak BPN, tapi nyatanya mereka tidak hadir,” tegas Mewengkang.
Sementara itu Kepala Biro pemerintahan Pemprov Sulut Jemy Kumendong menuturkan, peran pemerintah terkait permasalahan yang terjadi antara warga Kelurahan Tinoor dan Desa Warembungan, Pihaknya dalam hal ini Pemprov Sulut akan melakukan penelusuran lebih mendalam untuk memperjelas dimana titik-titi kordinat serta batas kedudukan antara Desa Warembungan dan Kelurahan Tinoor tersebut.
“ Kami akan telusuri lagi wilayah hutan ini masuk daerah mana apakah Tomohon atau Minahasa.Namun dari hasil penelusuran GPS aktifitas penambangan ini sudah masuk kurang lebih 300 meter ke dalam hutan produksi berarti sudah bisa dikategorikan sebagai perambah hutan. Tentunya kalau sudah dikategorikan perambah hutan tentu ada konsekwensi hukum “ jelas Kumendong.
Senada dengan Kumendong, Sekretaris Dinas Kehutanan Sulut J Hutagaol menyebut aktifitas penambangan telah berada di kawasan Hutan Produktif yang seharusnya wajib dilindungi.
Menurut dia, setiap ada aktifitas yang ada di dalam hutan produktif wajib memiliki ijin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan RI.
“ Untuk mendapatkan ijin tersebut harus melalui proses yang ketat melalui Gubernur kemudian mendapatkan ijin penggunaan hutan dari Kementerian. Kami akan cek apakah mereka memiliki ijin atau tidak, “ pungkasnya.
Adapun tim yang telah turun langsung meninjau lokasi di hutan Tinoor, yakni gabungan komisi I DPRD Sulut dipimpin ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang didampingi anggota komisi I Jems Tuuk, Eva sarundajang, Netty Pantou serta pimpinan instansi terkait yakni Kepala Biro pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, Dinas Kehutanan yang diwakili Sekretaris Dinas Kehutanan Sulut J Hutagaol, Camat Tomohon Utara, dan Lurah Tinoor I dan II.(serly)