Mantan Narapidana Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Asal Amerika Ini Ditolak Masuk Manado

TopikSulut.com, MANADO – Kantor Imigrasi Manado yang bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi telah menolak masuk seorang warga negara Amerika atas nama Justin Lunin Pack yang datang bersama rombongan lainnya sesama beberapa warga negara Amerika dengan tujuan akan melakukan wisata diving di Pulau Siladen.

Justin ditolak kedatangannya didasarkan pada ketentuan Pasal 13 (1) huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

“Imigrasi Manado melakukan penolakan tersebut setelah mendapat informasi tertulis dari suatu pemerintahan asing kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Manado yang membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi,” ujar Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Sabtu (12/8/2017).

Baca juga:  Pendeta Heski Roring Yakin Indonesia Akan Lebih Maju & Disegani, di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak ini tiba dengan rombongan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Sabtu 12 Agustus 2017 dari Singapura dengan pesawat Silk Air MI-274 dan setelah dilakukan penolakan mendarat oleh imigrasi, ia diangkut kembali ke Singapura dengan Silk Air MI-273 yang selanjutnya akan terus melakukan penerbangan ke New York via Incheon-Seoul dengan pesawat United Airlines.

“Kedatangan yang bersangkutan di Indonesia adalah baru pertama kali dan rencananya bersama-sama dengan anggota rombongan lainnya sesama beberapa beberapa warga negara Amerika akan melalukan wisata diving di Pulau Siladen dan akan meninggalkan Indonesia pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017,” pungkas Dodi.

Baca juga:  Prestasi Timnas Indonesia U-23 Dukung Nobar di Kabupaten Minahasa

Setelah melakukan penolakan mendarat tersebut, selanjutnya Keneth Rompas selaku Kepala Sub Seksi Lintas Batas Keimigrasian yang merupakan penanggungjawab langsung keimigrasian di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi via Kepala Kantor Imigrasi Manado agar nama Justin Lunin Pack dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan. (Bhansu)