Ruang Gerak Wartawan Di Batasi, Kantor DPRD Sulut Pasang ‘Key Door Lock’

Sulut420 Dilihat

Topiksulut.com, SULUT – Pasca para legislator gedung cengkih berkantor dibilangan Kairagi menduduki gedung baru , nampak sekretariat DPRD Sulut juga miliki peraturan yang baru juga.

Pintu akses masuk-keluar ke sekretariat DPRD, baik yang di lantai satu maupun dua dipasang ‘key door lock’ yang dijaga petugas khusus, dimana bagi masyarakat luas termasuk para awak media yang kesehariannya pos liputan di dewan propinsi , yang ingin masuk harus melapor kepada petugas keamanan yang sudah memegang key card dan nanti akan dibuka pintu masuk tersebut.

Bahkan informasi yang didapat para awak media ketika akan melakukan peliputan harus secara bergantian, harus jelas jika sudah ada janji atau tidak untuk peliputan dengan narasumber siapa yang akan ditemui.

Salah satu Anggota Legislatif (Aleg) yang duduk di komisi III Amir Liputo menanggapi adanya batasan masuk untuk masyarakat bahkan insan pers yang ingin berkunjung ke DPRD Sulut, Pimpinan DPRD diminta segera instruksikan hal tersebut kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) , untuk tidak membatasi hak meliput insan pers.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

“Pimpinan DPRD dapat memberikan instruksi kepada sekwan untuk tetap memberi akses kepada pers yang selama ini meliput kinerja DPRD. Kalaupun pengaturan supaya tertib, tetap harus diupayakan untuk tidak membatasi rekan pers meliput,” ujar Liputo, Kamis (5/10)

Lanjut dikatakan Liputo, peran pers sangat membantu dalam menyampaikan kinerja para anggota DPRD Sulut kepada masyarakat, yang telah mempercayakan mereka untuk duduk di gedung tersebut.

“Seperti saat ini ada tamu dari luar yang akan datang berkunjung, lalu pers tidak meliput. Akhirnya masyarakat tidak tahu apa yang dilakukan wakil rakyatnya,” kata Liputo sembari menutup, Intinya pers dilindungi Undang-Undang, tidak bisa dibatasi atau intervensi.

Terpisah, mengetahui hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka menyesalkan kebijakan proteksi sekretariat DPRD Sulut itu.

Baca juga:  Denny Mangala Terima SK Plt Inspektur

Menurut Tumbelaka, Ini juga terkait hak rakyat dalam menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat yang mereka pilih, kenapa harus dibatasi.

Ini terkesan ada pembatasan dari sekretariat DPRD Sulut untuk
pada jurnalis dalam meliput setiap gerak-gerik pada anggota DPRD Sulut. Kesulitannya sejumlah jurnalis dalam mengakses narasumber di Kantor DPRD Sulut menjadi menarik, karena ini menyangkut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dimana para jurnalis dalam menjalankan tugas peliputannya dilindungi oleh UU. Disini masyarakat memperoleh informasi tentang Penyelenggara Negara (termasuk para Wakil Rakyat), kalau jurnalis dibatasi, informasinya datang darimana,” kunci Tumbelaka. (serly)