Terdakwa Pembunuhan Tateli Terancam Pidana Seumur Hidup

Hukrim270 Dilihat

JPU Tuntut Frangky di Dua Perkara Sekaligus

Topiksulut.com,MANADO -Nasib terdakwa FS alias Frangky yang didakwa dalam dua berkas sekaligus, atas perkara pembunuhan dan pencabulan di Desa Tateli berada diujung tanduk.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Novry Taher dan Sterry Andih, telah mengajukan tuntutan pidana seumur hidup dengan pasal 340 KUHP mengenai perencanaan menghilangkan nyawa seseorang untuk perkara pembunuhannya, dan tuntutan selama 15 tahun bui untuk berkas pencabulan sebagaimana terancam pidana pasal 295 KUHP tentang percobaan pencabulan.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN, dengan ketua tim E.K Tindangen, langsung menanggapi tuntutan tersebut lewat pledoi atau nota pembelaan.

“Kami meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan kekuatan Tuhan yang Maha Kuasa, yang akhirnya bisa memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” pinta terdakwa melalui PHnya.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Sidang dengan majelis hakim dengan ketua majelis Immanuel Baru, anggota Frangklin Tamara dan Denny Tulangow kemudian menutup sidang dan meng-agendakan pada tanggal (08/11) pekan mendatang, masuk pada putusan.

“Jadi pekan depan, kita akan menggelar sidang putusan persidangan ini, oleh karenanya sidang ini kita tutup, ” singkat hakim Immanuel .

Terpantau, usai persidangan, teriakan dari keluarga korban pun ikut menggema. Mereka tak menerima Frangky hanya divonis seumur hidup, sebaliknya mereka meminta hukuman mati.

“Hukuman mati saja dia, sudah banyak kejahatan dia buat. Harap majelis hakim bisa putuskan, ” koar salah satu pengunjung sidang keluarga korban.

Sekedar diingatkan kembali dalam dakwaan JPU berkas berbeda, terdakwa telah menghabisi nyawa korban, Kamis (9/3/2017), berawal ketika terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa tas yang dalamnya berisi senjata tajam jenis pisau dan masuk melalui pintu samping.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Setelah berada di dalam rumah, terdakwa langsung menuju kamar depan, waktu itu korban Agustina(alm) dan Rosita sedang tidur.

Terdakwa kemudian masuk dan membangun korban Agustina. Keduanya lalu bergerak ke ruang tamu, di situ sempat terjadi pertengkaran, lalu terdakwa mengajak korban ke kamar belakang. Di kamar itulah terdakwa akhirnya membunuh Agustina, dengan cara mencekik leher, hingga korban kehabisan nafas.

Sadis, mengetahui korban sudah tak bernyawa, terdakwa lalu bergerak ke kamar depan menuju ke kamar Rosita sambil membawa pisau yang diambil dari dalam tasnya, sempat mengancam dan berusaha melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak korban Agustina. (ely)