TOPIKSULUT.COM,MANADO – Ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa MSYS alias Meifie (36) warga Kelurahan Sindulang I lingkungan V Kecamatan Tuminting Kota Manado, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Haja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/11).
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke satu melanggar pasal 378 KUHP, terdakwa dituntut 4 tahun penjara,” ujar La Haja dihadapan Majelis Hakim Luckman Bachmid, Alfi Usup dan Donald Malubaya.
Ketua Majelis hakim, Bachmid kemudian menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukumnya, Rahma Rasyid dan S Sihite.
Sebagaimana dalam dakwaan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Sekitar bulan Januari 2015 hingga Maret 2017 Berawal terdakwa datang ke rumah korban inisial LG , di kelurahan mahawu Lingkungan VII Kec Tuminting dengan menawarkan kalau ada tanah milik tantenya terletak di desa Batu Kec Likupang barat seluas 8 hektar. Meifie mengatakan kalau tanah tersebut sudah terjual dan uang hasil penjualan sudah berada di rekening milik tantenya bernama Telly Lumuhu.
Dengan bujukan , Meifie merayu korban agar menyiapkan dana untuk pengurusan surat surat termasuk sertifikat maka harga penjualan tanah tersebut akan diberikan pada korban sebanyak Rp40 Miliar.
Tipu muslihat dilancarkan terdakwa , jika tanah milik tantenya sudah dibeli oleh pengusaha dari Canada sebanyak Rp 166 Miliar, dan untuk lebih menyakinkan, terdakwa memperlihatkan foto saldo rekening dari telpon genggam dimana tertulis sejumlah tersebut diatas.
Tergiur dengan jumlah miliaran dan terbujuk rayuan terdakwa korban tergerak hatinya untuk memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap, dengan total Rp355 juta.
Korban yang sudah beberapa kali menanyakan pada terdakwa mengenai hasil penjualan namun terdakwa selalu mengatakan sedikit lagi masih dalam pengurusan. Bahkan terdakwa masih tetap dengan akal bulus, malah kembali meminta agar korban menambah dana lagi.
Dan untuk lebih meyakinkan korban kembali, terdakwa mempertemukan beberapa korban lainnya, antara lain saksi Ansar, saksi abdul Mutlib Antai, saksi Adi. Terdakwa kemudian mempertemukan korban dengan lelaki Darta Lumuhu mengaku anggota KPK dan Hendro Silow di hotel Celebes jika mereka lah yang mengurus dalam penjualan tanah , sehingga korban lebih yakin lagi dan terbujuk kembali memberikan sejumlah uang padanya lagi.
Belakangan terungkap jika uang yang korban serahkan pada terdakwa, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan rekening saldo miliaran yang ditunjukkan oleh terdakwa, hanya foto rekayasa yang dibuat oleh terdakwa .
Terpisah, usai mendengar tuntutan JPU, diluar persidangan. Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Abdulrahim Padli SH mengatakan jika bukan hanya klien nya saja menjadi korban, ada korban lainnya. Bahkan terdakwa malahan membalikkan fakta dengan memfitnah dan membuat buruk nama kliennya.
“Dan masih banyak lagi korban korban yang lain, dan penipuannya bukan hanya soal uang saja akan tetapi fitnah juga. Nama klien saya dijelek-jelekkannya, dimana klien saya pernah bekerja di kantor camat Singkil. Kemudian pindah ke kakanwil Kementrian Agama prov Sulut. dan nama klien saya masih dijelekkannya. Dan malah membalikkan fakta jika klien saya dikatakan penipu, dan dirinya (terdakwa,red) mengatakan sudah mengganti uang, hal itu tidak benar. tidak pernah ada penggantian uang,” singkat Padli. (ely)