Topiksulut.com.Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengungkap sindikat peredaran kupun judi togel dengan mengamankan seorang tersangka, OW (Osah), 43 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, siang tadi Kamis (23/11).
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana judi togel ini berawal dari adanya informasi warga masyarakat setempat. “Kami langsung menindaklanjuti laporan warga ini dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan dan setelah semuanya fix, langsung dilakukan penggeberekan,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Tersangka OW (Osah) diamankan polisi dalam status tertangkap tangan sedang melakukan penulisan syair togel di rumahnya. “Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa kertas syair, buku shio, serta uang tunai senilai Rp. 135.000,” tambah Kapolsek.
Terpantau tersangka OW (Osah) bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Tenga untuk menjani proses penyidikan kepolisian.(hemsi)