Razia PKB dan BBN-KB Hari Kedua, Atteng Masih Temukan Kendaraan Bodong dan Plat Nomor Luar di Kab/Kota

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulut kembali lakukan operasi gabungan bekerjasama dengan pihak PT. Jasa Raharja, Ditlantas Polda Sulut, Dinas Perhubungan dan Sat Pol-PP di seluruh wilayah Sulut.

Tidak tanggung-tanggung, Kepala BP2RD Provinsi Sulut Olvie Atteng SE M.Si dihari kedua razia gabungan ini kembali turun lapangan untuk melihat secara langsung hasil dari operasi tersebut.

Adapun dalam operasi kali ini yang menurut Atteng akan terus dilakukan selama sepuluh hari sejak 13/12/2017 tersebut, menargetkan status Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan BBN-KB, serta kendaran-kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang beroperasi di Sulut dengan menggunakan plat nomor dari daerah lain.

Menurut Atteng dari hasil pantauannya dilapangan, masih banyak kendaraan yang terjaring dalam kondisi belum membayar PKB, dan masih menggunakan plat nomor dari luar daerah.

Hal ini terlihat jelas dihari kedua razia gabungan ini, bahkan saat tim BP2RD yang dipimpin langsung oleh Kepala BP2RD Olvie Atteng, SE. M.Si turun dilokasi razia di daerah jalan Kasuang (Perbatas Kota Tomohon dan Tondano), Jalan Tanggari dan didepan jalan UKIT Tomohon.

Baca juga:  Peringatan HUT ke-596 Kabupaten Minahasa, Bupati Tendean Serukan Persatuan dan Gotong Royong

“Ya memang masih cukup banyak yang terjaring, baik yang memiliki plat nomor luar, belum bayar PKB bahkan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan hingga SIM. Jadi untu yang memiliki plat kendaraan darinliar daerah Notice Pajaknya kami tahan sementara, untuk pengurusan mutasi dan BBN-KB, dan pemilik bisa langsung menghadap ke Kantor BP2RD Provinsi Sulut dengan membawa lembar surat panggilan untuk pengurusan lebih lanjut, sedangkan yang tidak memiliki SIM dan surat kendaraan, maka pihak kepolisian langsung ambil tindakan dengan menahan kendaraan tersebut baik roda empat maupin dua”, jelas Atteng disela-sela razia gabungan tersebut.

Di kesempatan yang sama, staf khusus bagian Humas BP2RD Sulut Michael Langelo SE, ketika dikonfirmasi tim Topiksulut.com, mengatakan bahwa benar memang masih banyak masyarakat yang belum membayar PKB.

“Memang masih banyak yang belum membayar PKB, bahkan ada juga masyarakat yang memiliki kendaraan berplat nomor luar daerah yang belum di mutasi kelengkapan suratnya di Sulut, alasannya belum paham, sedangkan sudah jelas sejak kendaraan dibawah masuk kedaerah lain selain daerah asal, maka kendaraan tersebut hanya diberikan surat sementara selama 90 hari untuk menunggu proses pengurusan mutasi kendaraan, tapi ada yang sudah lewat 90 hari bukan mengurus surat pindah malah memperpanjang surat ijin beroperasi, artinya mereka menghindar dari pajak. Bahkan ada juga yang tertangkap membawa kendaraan bodong, itu langsung diamankan petugas kepolisian di kantor polisi terdekat”, tambah Langelo menegaskan penjelasan Atteng.

Baca juga:  Bupati Bolmong Bersama BNPB Pusat Serahkan Bantuan Dan Tinjau Infrastruktur Jalan Jembatan Yang Ambruk

Untuk itu, Kepala BP2RD Provinsi Sulut Olvie Atteng SE M.Si menghimbau seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki kendaraan baik roda empat maupun dua untuk segera membayar pajak kendaraan mereka.

“Saya himbau masyarakat untuk lebih taat dan sadar pajak jika memiliki kendaraan baik roda dua maupun empat, agar tidak terkena denda, apalagi kita akan menghadapi libur panjang. Silahkan hubungi kantor samsat terdekat atau bisa menggunakan samsat online di bank SulutGo terdekat”, tutup Atteng. (Chris)