Terkait Pungutan Pasar Amurang Ini Kata WaKet DPRD Minsel Romi Pondaag SH MH :Pungutan Di Luar Perda Melanggar Hukum

Topiksulut.com_Polemik penagihan yang terjadi dipasar Amurang kian terdengar jelas dan suara pilu pedagang terus terdengar nyaring tanpa segan disetiap wawancara langsung dengan mereka

Terkait hal ini ada beberapa pedagang yang rela “curhat” kepada media ini terkait penagihan pasar Amurang

Sebut saja A pedagang dari luar yang sudah berdagang beberapa hari disitu menjelaskan”saya diminta sejumlah uang untuk buka lapak disitu, sekitar tiga juta rupiah dan itupun tidak ditulis dalam bentuk kwitansi atau surat lainnya,hanya ditulis dibuku saja”ujar seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan

Ditambahkan sumber tersebut dia telah menyetor Rp. 1000.000 untuk satu lapak tersebut dan sisanya akan diselesaikan nanti.Selain itu membayar retribusi sebesar Rp.40.000 dengan menerima empat karcis @Rp. 10.000 per karcis

Sementara itu terkait pungutan antara Rp 1.250.000 sampai dengan Rp 3000.000 per lapak Kepala Pasar Amurang OK saat dihubungi media ini menjelaskan” terkait pungutan itu adalah berdasarkan perda nomor 4 “jelasnya ,dan saat ditanya perda mmor 4 tahun berapa,kepala pasar Amurang tidak bisa menjawab dengan jelas justru hanya menyuruh kepala bagian lainnya untuk menjawab

Ditambahkan kepala pasar bahwa pengawasan pasar Amurang tidak hanya sendiri tapi terhubung dengan bagian lainnya yang dia sebut sebagai tim

Sangat disayangkan pedagang mengeluh dengan pungutan yang belum jelas tersebut,para pedagang meradang karna kondisi pasar tidak seramai waktu sebelumnya bahkan banyak barang belum laku akibat lesunya pembeli

Wakil ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Romi Pondaag SH MH saat dikonfirmasi terkait hal ini justru menanggapi berbeda terkait hal itu menurutnya pungutan terkait lapak tersebut belum ada regulasinya “setau saya terkait sewa lapak itu belum ada atau belum diatur, maka itu kami minta kalau tidak sesuai aturan jangan kalu tidak ada dalam perda jangan, karena lebih dari itu pungli dan jelas melanggar hukum”ujar Pondaag kepada media ini

Ditambahkan Pondaag aturan dibuat bukan untuk memberatkan pedagang “peraturan dibuat bukan untuk memberatkan pedagang apalagi sudah ada angka angka sperti itu, makanya kami minta pemerintah harus menindak tegas itu, karna jika diluar perda itu pungli”jelas Romi Pondaag SH MH.(hemsi)