Ini kata Kadis PMD Terkait Pilhut 2018

Minahasa Selatan269 Dilihat

Topiksulut. Com_Mulai tahun 2018, calon hukum tua (Kumtua) tidak harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kabupaten/kota setempat atau bahkan berdomisili di desa tersebut.

“Pilhut nanti calon memang tidak harus berdomisili di desa, bahkan tidak perlu lagi ber-KTP Minsel. Ini setelah UU No 6 tahun 2014 pasal 33 huruf g yang membatasi domisili calon dibatalkan oleh MK,” ujar Efer Poluakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dirinya menambahkan, pembatalan ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan no 128/PUU-XII/2016. Makanya kemungkinan besar pada pemilihan Kumtua (Pilhut) nanti akan banyak calon yang mendaftar.

Sebelumnya lewat UU no 6 tahun 2014, calon setidaknya harus menetap di desa paling kurang selama satu tahun. Selain itu juga sudah mengantongi KTP. Setelah keluarnya putusan MK, berarti meski berdomisili di daerah lain bisa mencalonkan diri.

Baca juga:  JPPR Minahasa Selatan Terbentuk Andre Rumopa Koordinator JPPR 2024-2026

“Makanya inilah yang menjadikan peluang persaingan di Pilhut semakin ketat. Karena mungkin saja warga desa tersebut yang merantau ke daerah lain, kemudian pulang dapat mencalonkan diri,” tutur Efer Poluakan.

Diinformasikan, tahun 2018 ini sesuai data dari PMD ada 49 desa yang akan melaksanakan pemilihan Kumtua. Dengan besarnya jumlah anggaran yang masuk lewat Dandes dan ADD, menjadikan jabatan Kumtua banjir peminat.

“Diharapkan mereka yang ingin mencalonlan diri di Pilhut jangan dikarenakan anggaran besar yang akan dikelola. Karena bila disalahgunakan maka berdampak pada masalah hukum. Jadi motivasi calon sangat penting, sebab pasti berpengaruh pada kinerja,” pangkas Efer Poluakan.

(hemsi)