● Jaksa Mudeng Bakal Hadirkan Saksi Korban Go Tjin San
TOPIKSULUT.COM,MANADO – Perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan telpon genggam Barcode sejumlah 1.440 unit dengan total Rp245 juta , milik saksi korban Go Tjin San dengan terdakwa AJVH alias Arya (35), yang tengah bergulir di PN Manado bikin penasaran.
Sidang dengan majelis hakim yang mengadili perkara Deny Tulangow dkk ini, di awal pembuktian JPU , terungkap saksi pelapor Albert Rudo tidak pernah diperiksa dan di BAP penyidik pihak kepolisian, saksi menghilang tak tahu rimbanya. Sementara untuk saksi korban sendiri yang berdomisili di Jakarta masih belum memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Mudeng Sumaila.
Jaksa Sumaila ketika dikonfirmasi terkait saksi korban , bisa tidak dihadirkan dalam sidang untuk memperkuat pembuktian perkara, dikatanya , saksi dipastikan akan hadir.
“Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, pekan lalu direncanakan akan hadir, tapi saksi korban sedang ada duka, kakak kandung meninggal di Medan, sehingga tertunda untuk datang hadir dalam sidang,” terang Sumaila kepada sejumlah media, Selasa (6/2/2018) di PN Manado.
Lanjut Sumaila, Pada dasarnya menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Kabar terakhir, Saksi korban akan hadir , jika tidak ada aral melintang saksi akan datang memenuhi panggilan,” tandas Sumaila.
Bakal hadirnya saksi korban dalam sidang juga diperkuat sumber yang namanya tidak mau disebutkan.
“Ibu Katie (Go Tjin San) pasti hadir.Tertunda datang ke Manado, Kakak kandung meninggal, jadi menunggu tujuh hari saja sejak meninggal abangnya, ini sebagaimana tradisi orang Cina, baru kemudian beliau bisa bepergian ,” tandas sumber kepada wartawan.
Pada pemberitaan lalu, (berita terkait : https://www.topiksulut.com/2018/01/24/kasus-dugaan-penggelapan-ph-terdakwa-frieda-roringkon-soroti-kapasitas-saksi/)
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Frieda Roringkon telah mempertanya-kan kapasitas satu saksi Kho Lio Hin yang dihadirkan JPU pada sidang Rabu (17/01/2018), Dimana menurutnya saksi tidak memiliki legal standing, dalam perusahaan tidak digaji dan dalam sidang hanya memperlihatkan surat kuasa dari Halim yang nota bene adalah suami saksi korban.
Bahkan dalam BAP penyidik terdapat kejanggalan, soal BAP saksi Kho Lio Hin yang mengaku dalam sidang diambil keterangan-nya di Manado, sementara saksi korban dalam BAP nya di Jakarta , dimana keduanya di BAP pada hari dan tanggal yang sama oleh penyidik yang sama, pada dua tempat berbeda. Parahnya, penyidikpun diduga tidak teliti, dalam BAP saksi Kho Lio Hin , dengan mencantumkan jika saksi diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana interior karoke milik terlapor.
Roringkon juga mengingatkan jika satu saksi bukan saksi.
Diketahui , Oleh JPU Sumaila, dalam dakwaannya menjerat terdakwa dalam dakwaan Pertama, pasal 372 KUHpidana, Ke Dua pidana pasal 378 KUHPidana. (ely)