Kamis ini, Praperadilan Proses Hukum Perkara Solar Cell TSK Mailangkay Miliki Keputusan Hakim

Hukrim488 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Hari ini, Kamis (8/2/2018), Sidang pra-peradilan atas tudingan bahwa penyidik Tipikor Polda Sulut telah melakukan aksi di luar prosedur saat membawa tersangka BJM alias Mailangkay ke proses hukum perkara korupsi PJU Solar Cell Manado 2014, masuki agenda putusan hakim Ferry Sumlang.

Dengan usainya, kedua belah pihak pada Rabu (7/2/2018) kemarin, masing masing telah memasukkan kesimpulannya dalam persidangan.

Diketahui , pihak Polda Sulut selaku termohon telah mengajukan sejumlah saksi, termasuk ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut, Selasa (6/2/2018).

Dimana, ahli telah memberikan penegasan bahwa proses audit yang dilakukan pihaknya, dilakukan sesuai prosedur. Sebagaimana dimintakan penyidik Tipikor Polda Sulut pada tahun 2015 dan 2016.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Selain itu, ahli pun tidak memberi penjelasan lebih, ketika pihak Penasehat Hukum (PH) pemohon (pihak tersangka Mailangkay) mengajukan pertanyaan yang menyentuh soal pokok perkara.

Menariknya lagi, usaha PH pemohon untuk melepaskan Mailangkay dari jeratan hukum kasus korupsi ini, ikut dipatahkan ahli, saat memberikan penjelasan tentang mekanisme perhitungan kerugian negara.

Dijelaskan ahli, pihaknya bukan hanya menghitung angka. Tapi, fungsi orang-orang yang masuk dalam alur proyek tersebut juga dinilai. Dan peran tersangka Mailangkay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pun ikut terlibat.

Seperti diketahui, jauh sebelum pihak tersangka Mailangkay mengajukan permohonan praper, perkara korupsi PJU Solar Cell berkas terdakwa Paulus Iwo. Ariyanti Marolla, Lucky Dandel dan Robert Wowor telah tuntas disidangkan Majelis Hakim PN Manado.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah menvonis bersalah keempatnya. Dan putusan Majelis Hakim atas berkas Ariyanti, Lucky dan Robert langsung memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebab, ketiganya tidak melakukan upaya hukum banding. Sedangkan, untuk berkas Iwo hingga kini masih berproses di tingkat Kasasi.

Adapun saat memutuskan perkara korupsi ini, Majelis Hakim telah menjadikan pertemuan tersangka Mailangkay, terdakwa FDS alias Salindeho (berkas terpisah), terpidana Lucky, terpidana Robert bersama terpidana Ariyanti di Hotel Quality Manado sebagai titik awal agar Iwo bersama pihak lainnya, lebih leluasa mengkorupsi Rp3 miliar lebih uang negara. (*/ely)