PKPI Dan PBB Gugur, KPU RI Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Berita Utama335 Dilihat

TopikSulut,- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu tahun 2019, Sabtu (17/2/18) di Jakarta.

Penetapan ini menurut ketua KPU RI, Arif Budiman, didasarkan pada hasil veeifikasi administrasi dan verifikasi vaktual disemua tingkatan seluruh Indonesia.

“Ada beberapa syarat yang diverifikasi yakni, keabsahan kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, 100 persen jumlah pengurus di 34 provinsi, 75 persen kepengurusan di kabupaten dan kota serta penyebaran 50 persen kecamatan.

Dalam pembacaan kesimpulan hasil veeifikasi dan penetapan tersebut, tidak komentar dari Bawaslu RI. Sementara perwakilan dari PBB dan PKPI menyatakan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait putusan KPU tersebut. (hzq)

Baca juga:  Bupati Bolmong Kukuhkan 36 Anggota Paskibraka 2024

Berikut daftar Partai Politik peserta Pemilu 2019 :

1. PAN
2. Partai Berkarya
3. PDIP
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Garuda
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. PKS
10.PKB
11.Partai Nasdem
12.Partai Perindo
13.PPP
14.PSI