Lakukan Paripurna, Dewan Mitra Setuju Gunakan Hak Angket

HAK ANGKET: Ketua Fraksi PG Meldy Untu saat menyerahkan pemandangan fraksi setuju hak angket pada rapat paripurna hak angket, Rabu (21/2/2018) tadi malam. (FOTO: IST)

 

RATAHAN, topiksulut.com—Setelah di demo massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Minahasa Tenggara dan usulan dewan adat dan Budaya Mitra, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dan menerima pengusulan hak angket anggota DPRD menyangkut kinerja pelaksana tugas Bupati Ronald Kandoli.

Hak khusus penyelidikan ini disepakati melalui rapat paripurna DPRD Minahasa Tenggara, dalam upaya usulan penggunaan hak angket, yang digelar di Kantor DPRD Mitra, Rabu (21/2/2018).

Ketua DPRD Tavif Watuseke mengatakan, hampir semua anggota DPRD menyetujui penggunaan hak angket.

“Setelah mencermati kondisi masyarakat, khususnya adanya insiden massa yang mengarak Plt Bupati Ronald Kandoli ke ruang kerjanya sambil berteriak kotak kosong, serta terjadinya penurunan foto bupati definitif di ruangan wakil bupati Mitra, termasuk adanya ucapan bahwa memilih kotak kosong itu tidak berdosa, akhirnya 23 anggota DPRD sepakat menggunakan hak angket,” ungkapnya.

Baca juga:  Dr. Jemmy Kumendong Paparkan Capaian Kinerja dalam Evaluasi Triwulan III 

Seluruh fraksi di DPRD kata Tavif semuanya menyetujui penggunaan hak angket. Mulai dari  Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Demokrat dan Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan (RNKP). “Mereka setuju,” ungkap Tavif.

Senada disampaikan Kisman Hala, dari fraksi PAN yang sekaligus menjadi sekretaris Pansus. Dikatakannya, wakil rakyat memiliki tiga hak yakni interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat. “Kami melihat apa yang dilakukan Plt Bupati diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dia menambahkan, faktor lain yang memicu hak angket yakni adanya pokok pikiran dari Dewan Adat Budaya Mitra dan petisi dari Forum Masyarakat Mitra Bersatu.

“Utamanya adalah tindakan penurunan foto Bupati definitf James Sumendap yang diduga diturunkan oleh orang tidak bertanggung jawab di dalam ruangan yang dilindungi undang-undang sebagai fasilitas negara, ujaran plt memilih kotak kosong itu tidak dosa menunjukkan ketidak netralan dalam Pilkada. Upaya proses pembiaran oleh Plt Bupati Mitra saat diarak massa warga ke kantor bupati dengan meneriakkan yel-yel sangatlah tidak disukai oleh kelompok masyarakat,” tandas Kisman. (otnie)