TOPIKSULUT.COM, MANADO – Polda Sulut melimpahkan berkas dan tersangka , tahap II , kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba, dengan tsk , inisial HRP alias Pajouw, Kamis (22/2/2018) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sterry F Andih menjelaskan, tersangka akan dibawa ke rumah Rumah Tahanan Malendeng.
“Saat ini ( kemarin, red) masih berada di Kejari Manado, secara administrasi , guna dilakukan registrasi perkara,” ujar nya.
Lanjut Andih menerangkan setelah pelimpahan dari Polda Sulut ini, maka pihak Kejaksaan akan menahan tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak dilimpahkan berkas tahap II,” tutur mantan Kasi Pidum Kejari Minsel ini.
Disinggung , Pajouw merupakan keluarga salah satu mantan Calon Walikota Manado, Andih mengaku tak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” pungkasnya.
Diketahui Pajouw ditangkap Polda Sulut, di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, Kamis (18/1/2018), sekira pukul 16.00 Wita. Dari tangannya, terdapat didapati barang bukti Narkotika golongan I, yakni Sabu seberat 0,02 gram dan ganja kering seberat 0,08 gram.
Terungkapnya kasus berawal saat tersangka lainnya OM (dalam proses pra penuntutan) ditangkap terlebih dahulu oleh Polda Sulut. Dari pengakuan OM, tersebutlah nama Pajouw yang kemudian diciduk Polisi. Dari pengakuan Pajouw barang haram tersebut didapati dari LR alias Bagong (dalam proses pra penuntutan).
Perbuatan Pajouw dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) ke-2 lebih subsidair 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ely)