TOPIKSULUT.COM, MANADO – Dibawah kepemimpinan Ketua PN Manado Edward Simarmata, sangat terlihat setiap aspek perkembangan kinerja diukur dengan ketat. Sangat terinci , memakai nilai nol untuk terendah, dan seratus untuk sempurna.
Selasa (27/2/2018) kemarin, KPN telah keluarkan instruksi kerja, yang berisi rekaman kinerja tahun 2017, dalam penginputan data, untuk menjadi perbaikan di tahun 2018.
Ketua PN Manado Edward Simarmata SH LLM MTL melalui Hakim Juru Bicara Pengadilan Vincentius Banar SH MH membenarkan adanya instruksi kerja yang dimaksud tersebut, ketika dikonfirmasi awak media.
“Memang benar, Ketua PN Simarmata telah mengeluarkan catatan refleksi kinerja tahun 2017. Kita semua justru terkaget, karena beliau begitu fasihnya menyebutkan satu persatu point kelemahan yang perlu diperbaiki,” ungkap Hakim Banar.
Lanjut Hakim Banar , dari rekaman kinerja , KPN Simarmata bisa tau, bahwa petugas pencatatan barang bukti, dan petugas E-dokumen tuntutan, tahun lalu tidak bekerja sama sekali. Nilainya nol.
“Lebih teliti lagi, Ketua PN juga bisa menilai, bahwa petugas Permohonan banding, kasasi, PK dan petugas Pengisian BHT, tahun lalu, cuma kerja seadanya, karena masing-masing hanya mendapat nilai 1,6 saja,” ujarNya.
Secara berurutan, dari hasil rekaman input data, yang juga bekerja asal-asalan bisa dirinci, yaitu , nilai paling terendah disini, petugas Data saksi nilai 9,4 poin dan penginputan tuntutan hanya dinilai 10,7.
Para Panitera Pengganti (PP) untuk Minutasi perkara dengan nilai 30,6, termasuk kinerja hakim untuk Penundaan jadwal sidang 34,8, penyelesaian perkara 42,1, penginputan minutasi 44,3, dan nilai kasir untuk input Sisa biaya perkara hanya mendapat nilai 58,3 poin.
“Secara fair, Ketua PN juga menyebutkan bahwa kinerja yang mendapat nilai sempurna adalah Standarisasi penamaan web, Data diversi, Isi amar putusan akhir/penetapan, Pemberitahuan putusan/penetapan, Penetapan hari sidang pertama, dan program SIPP Versi rilis terakhir,” beber Hakim Banar, atas hasil rekaman kinerja yang dibuka KPN di 2017, input data ini mendapat nilai sempurna dengan poin 100.
Adapun kinerja lainnya yaitu input Penetapan majelis hakim, PP, JS 70,2 poin, Jumlah rasio penanganan perkara 83,4, Agenda sidang terakhir 83,7, Pendaftaran perkara 83,7, Penahanan 88,4, Tanggal putusan dan tanggal sidang terakhir 83,7 poin.
Dan Penginputan putusan akhir 93,7, E-dokumen dakwaan/petitum 93,8, Identitas pihak / publikasi pihak 94,9, Isi dakwaan / petitum 96, Data mediasi 96,3, Kelengkapan jadwal sidang 97,1, Isi amar tuntutan 98,9, serta , Pengguna mendapat nilai 99,6 poin
Hitungan hitungan itu , tentunya memerlukan teknik khusus. Darimana KPN Simarmata memperoleh data dan memberikan nilai tersebut ?. Dijawab Jubir , jika KPN mengolah dengan teknik Measuring Judicial Performance.
“Seluruh data mentah berasal dari publikasi Ditjen Badilum MA. Tadinya hanya berupa angka statistik saja. Oleh beliau (Simarmata,red), diolah dengan teknik Measuring Judicial Performance atau Mengukur Performa Judicial, sehingga diperoleh nilai akhir setiap kinerja,” beber Hakim Banar.
DiakuiNya, Dibawah kepemimpinan KPN Simarmata seluruh aspek kantor dipaparkan terbuka. Setiap orang bisa menganalisa. Ini terlihat, seluruh kewenangan Ketua PN telah dibagi habis. Kamipun yang menjalankan lebih nyaman, karena sudah tau apa sasaran, dan kendala yang dihadapi.
“Semoga kinerja PN Manado semakin meningkat dibawah kepemimpinan KPN Edward Simarmata, dengan kilas balik di tahun lalu , 2017, sangat banyak aspek pengadilan yang perlu dibenahi. Ada yang mempunyai nilai nol, tapi ada juga yang mencapai nilai sempurna (point seratus),” tutup Hakim Banar. (ely)