TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang kasus narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,05 gram, Terdakwa Syarel Johanes (21) tertunduk saat mendengar putusan 1 tahun penjara terhadap dirinya, oleh majelis hakim yang dipimpin Imanuel Barru dkk dalam persidangan di PN Manado, Selasa (20/3/2018) kemarin.
“Terdakwa terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. menjatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara.” ujar Hakim Barru dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) POSBAKUM PN Wensy Richter Cs , menerima putusan, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihcent Pelealu SH MH.
“Berubah ya…hukuman ini pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan,” singkat Hakim Barru sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana pengakuan dalam periksa terdakwa. Awalnya pada Jumat (11/8/2017), terdakwa diajak saksi Ischandar alias Irfan untuk konsumsi shabu. Dan usai mengkonsumsi barang haram itu, terdakwa kemudian meminta sedikit pada saksi Irfan untuk dirinya sendiri mengkonsumsi dirumahnya.
Saksi Irfan kemudian memberikan sisa shabu pada terdakwa secara cuma-cuma. Hal itu juga dibenarkan oleh saksi Irfan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa beberapa waktu lalu.
Atas laporan masyarakat, Tim Subdit II Dir Res Narkoba Polda Sulut, pada Sabtu (12/08/2017) sekitar pukul 17.00 Wita saat melakukan pengrebekan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti narkotika shabu, yang disimpan terdakwa dibawah baju dalam lemari konteiner.
Selanjutnya terdakwa dan saksi Ifran kemudian diamankan ke kantor Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.
Oleh JPU Pelealu, sebelumnya dalam tuntutannya, telah dilayangkan 1 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa. Adapun barang bukti yang dibungkus dalam plastik bening dalam bungkusan berwarna merah , benar berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0.05 gram dan babuk habis terpakai untuk pengujian laboratorium. (ely)