TOPIKSULUT.COM, MANADO – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado Edward Simarmata SH LLM MTL menyampaikan klarifikasi istilah ‘Ijin Sexual’ yang menjadi viral di berbagai media. Penggunaan bahasa tersebut diterjemahkan terlalu vulgar oleh masyarakat.
Dalam pemberitaan di Topiksulut.com
https://www.topiksulut.com/2018/03/23/ssttt-ijin-sexual-ada-yang-mulai-linglung-dan-low-batt-di-pn-manado/ . Jumat , (23/3/2018).
Dalam terjemahan Bahasa Inggris https://www.topiksulut.com/2018/03/25/the-chief-district-court-manado-simarmata-revealed-sexual-permits-discretionary-authorities/
Minggu, (25/3/2018).
KPN Simarmata melalui Juru Bicara Pengadilan Vincentius Banar SH MH mengatakan memang tidak ada namanya ‘Ijin Sexual’ dalam peraturan Mahkamah Agung RI. Rabu (28/3/2018).
Lanjut Juru Bicara, Ijin hanya ada dua, Ijin kedinasan dan ijin diluar kedinasan. Dan meluruskan berbagai kesimpang-siuran penafsiran atas istilah vulgar tersebut, jika yang dimaksud KPN dalam hal ini, adalah ijin diluar kedinasan.
“Dan untuk ijin diluar kedinasan, diantaranya karena alasan kepentingan keluarga, atau lainnya, untuk waktu paling lama 2 (dua) hari kerja,” terang Hakim Banar.
Ini tentunya dapat menjawab kebingungan masyarakat atas istilah yang vulgar tersebut. Akan hal tersebut, KPN Simarmata menyampaikan permintaan maafnya.
Jika PN Manado memperbaiki, dan mencoba untuk menyampaikan sesuatu dalam bahasa yang kiranya lebih bisa diterima masyarakat, dan tidak menimbulkan kebingungan
“Mohon dimaafkan, apabila kalimat tersebut terlalu vulgar, sehingga menimbulkan ketidak-nyamanan pembaca,” tutup Hakim Banar . (ely)