Topiksulut. Com_Dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) terus didalami jajaran Polres Minahasa selatan, Pemalsuan yang melibatkan sesama rumpun keluarga tersebut cukup menarik perhatian(28/03)
Pasalnya tanah yang masih menjadi milik sebuah rumpun keluarga besar tersebut diduga telah dicaplok oleh sebagian orang yang mengaku miliknya,Diduga hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan pewaris dalam surat Akta Jual Beli(AJB)
Sebagaimana yang dilaporkan oleh Albert Tuwo dalam Laporan Polisi(LP) nmor LP/461/XI/2017/Sulut/Res-Minsel tanggal 26 November 2017 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen
Sementara itu terkait hal ini Kapolres Minahasa Selatan AKBP Prabowo Winardi SIK melalui Kasatreskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso SIK menjelaskan “perkaranya sedang dalam didalami dan akan digelar perkara di Polres Minahasa Selatan”jelas Kasatreskrim
Ditambahkan Prakoso “diduga ada orang yang ingin menguasai tanah keluarga tersebut, sebagai contoh AJB dengan nomor 133 dan 168 adalah bidang tanah yang sama dan tidak masuk dalam register”ujar Kasatreskrim
Dari hasil penelusuran kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut diduga melibatkan salah satu mantan legislator (hemsi)