TOPIKSULUT.COM, MANADO – Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu jalan solar cell Kota Manado, yang menyeret terdakwa FDS alias Salindeho (52) sebagai Ketua Kelompok Kerja ( Pokja ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah bergulir dengan agenda pendapat Ahli, di Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Jumat (6/4/2018) kemarin.
Jaksa Penuntut Alexander Sulung SH MH menghadirkan Ahli auditor BPKP Perwakilan Sulut (Sulawesi Utara) Nasrullah SE.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Julien Mamahit, anggota Hj Halidja Wally dan AdHoc Emma Ellyanti.
Dalam pendapat Ahli, Pokja (Kelompok Kerja) tidak review terhadap dokumen lelang oleh PPTK, bahkan tidak melakukan evaluasi secara benar, secara keseluruhan.
“Ada proyek, PPTK menyerahkan dokumen kepada ketua pokja. Dalam hsl ini, bahwa dipokja lebih cenderung pembiaran, seharusny dikoreksi pokja secara keseluruhan, pokja harus melakukan review,” terang Ahli BPKP,
bahwa Pokja menerima surat tugas, pertama review, susun jadwal bahwa ini benar, baru kemudian menyusun jadwal pelelangan.
Dimana pembuktian kwalifikasi, wajib bagi calon pemenang lelang. Sejak awal, terlebih dahulu wajib dibuktikan Bank garansi , harusnya dikonfirmasi langsung, jangan jangan garansinya tidak benar.
“Jika proses sudah selesai, pokja mereview layak tidak ditayangkan. Setelah dievaluasi semua mengarah ke PT Subotha. Seharusnya informasi dikonfirmasi ke berbagai tempat, evaluasi , mengusulkan pemenang lelang, buktikan , harus dicek garansi bank mandiri, karena tidak dikonfirmasi ternyata itu palsu. Dan menurut Bank mandiri , garansi itu tidak ada,” tegas Ahli, jika ini lah menjadi penyebab penyimpangan.
Menurut Ahli, Bank garansi tidak tercatat. Tidak tercatat berarti tidak ada. Bukti surat ada, dan Ahli sebagai auditor sudah menyurati dan tanya langsung ke Bank Mandiri terkait garansi.
“PT Subotha melakukan pelanggaran, salah satu bukti no bank garansi tidak ada di bank mandiri. (Bukti BB1). Jika seandainya dikonfirmasi oleh pokja, PT Subotha tentunya tidak akan menang,” beber Auditor.
Dan menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Semmy Mananoma SH MH terkait lingkup tugas pokja.
Bahwa sebagaimana Peraturan Kepala LKPP no.05/2012 tgl 7 mei 2012 pasal 12 ayat 1 huruf c ruang lingkup tugas pokja, menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan.
Terkait battrey, diakui Auditor jika dalam proyek ini ada nilai manfaat bagi masyarakat.
“Diakui ada nilai yang bermanfaat, sebagian besar tidak bermanfaat. Saat turun lapangan, kami cek, Lampu dibuka satu persatu, khusus battrey di laut (Kepulauan, red) semua berfungsi baik, OK. Hanya di darat (kota Manado,red) yang tidak berfungsi,” tambah Auditor menjawab pertanyaan PH terdakwa.
Ahli berpendapat, akibatnya secara umum merugikan keuangan negara, rekanan tidak melakukan pekerjaan secara benar. Lampu penerangan jalan sistem sollar cell tidak berfungsi. Adapun keterlibatan terdakwa sebagai pokja punya kewenangan untuk menghentikan kejadian ini.
Berdasarkan audit, pekerjaan secara formil dilakukan PTSubhota. Ternyata dilapangan dikerjakan PT Triofa Perkasa milik Paulus Iwo (terpidana,red). Dan kesalahan kesalahan yang dilakukan , seharusnya jika banyak pekerjaan bisa di sub-kontrakkan.
Dalam kesempatan itu JPU membacakan dua keterangan dalam BAP dikarenkan saksi berhalangan hadir dalam sidang , yakni Ahli LKKP , saksi Sri Dewi Maharani Bank Mandiri dan Ahli pengadaan barang DR Sutan Rusdy Ak MM.
Atas keterangan tersebut , terdakwa membenarkannya.
Sebagaimana dalam pemberitaan, keterlibatan FS dalam kasus ini, terungkap pertama kali saat proses sidang terdakwa Paulus Iwo, Hendrik Wowor, Lucky Dandel, dan Aryanti Marola yang telah divonis bersalah di PN Manado.
Sebagaimana yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa saat proyek Solar Cell dilangsungkan, Fence berperan sebagai Ketua Pokja-ULP.
Sementara, Paulus Iwo kemudian mendapat informasi tentang proyek ini dari Paul Nelwan. Tak mau kehilangan kesempatan ini, Iwo bersama Ariyanti kemudian meminjam PT Subota, untuk memenangkan tender.
Proses tender belum dimulai, Iwo dan Ariyanti malah sudah bertandang ke Manado untuk menawarkan brosur Solar Cell kepada BJM. Pertemuan itu berlangsung di sebuah hotel dan turut dihadiri oleh Lucky, Robert dan FS.
Saat tender dimenangkan, ternyata proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak. Iwo, diduga kuat telah mengubah spesifikasi baterai yang dalam kontrak harusnya menggunakan baterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB), dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan tiga sampai enam jam, yang semestinya menyala 10 jam per hari. Hal itu membuat negara mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut hingga Rp3 miliar.
Oleh JPU, terdakwa FS dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimnana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. (ely)