Oknum eks Bendahara Pengeluaran Khusus divonis 3 Tahun Penjara

Hukrim275 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Bendahara pengeluaran khusus Selma Lalonda (43) yang terjerat kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepl Talaud TA 2012 telah divonis 3 Tahun penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkara, Kamis (5/4/2018) baru baru ini.

Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, terdakwa sudah divonis tiga tahun penjara, dikenai denda sebesar Rp50 juta jika tidak dapat dibayarkan, diganti 2 bulan kurungan,” ujar Banar yang diketahui juga sebagai Ketua Majelis (KM) dalam perkara ini, yang didampingi anggota Arkanu SH MHum dan AdHoc Wenny Nanda SH dengan Penitera Pengganti (PP) Cleopatra Ishak SH.

Dan selain itu, terdakwa juga dikenai Uang Pengganti (UP) sebesar Rp803.955.340, jika tidak mampu membayar diganti pidana 6 bulan.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

“Dan pasal yang diterapkan pasal 3. Kalau inti pertimbangannya semoga memenuhi rasa keadilan. Karena masih ada denda dan juga uang pengganti,” singkat Hakim Banar, Jumat (6/4/2018) kemarin.

Informasi yang didapat, usai sidang putusan lalu, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Reynald Pangaila SH. CLA dan Jemmy Londa SH masih belum menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya , dengan pikir pikir, demikian juga JPU.

Diketahui, terdakwa dituntut 7 tahun penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Sianturi SH MH.

Terdakwa yang seorang apoteker ini, warga Lingkungan II Kelurahan Melonguane Timur-Kepl Talaud ASN di Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana dengan jabatan bendahara pengeluaran khusus dana Jamkesmas, Jampesal dana BOK pada Dinas Kesehatan Kab Kepl Talaud.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Terdakwa telah menyalahgunakan penyaluran dana di TA 2012, untuk Dana BOK TA 2012 sebesar Rp2,1 M dan Jamkesmas dan Jampersal TA 2012 Rp1.01 Miliar dana sumber dari APBN.

Dana teruntuk 19 puskesmas se-kabupaten Kepl Talaud, yaitu Salibabu, Lirung, Pulutan, Rainis, Lobbo, Damau, Mianggas, Tarohan, Dapalan, Gemeh, Karatung, Kolongan, Moronge, Mangaran, Melonguane, Tule, Beo, Essung, dan Sambura.

Dimana cara pembayaran terdakwa di puskesmas dengan cara menyicil.

Adapun penyaluran dana Jamkesmas dan Jampersal TA 2012 belum disalurkan Rp498 juta dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp395 juta.

Dengan tidak disalurkan dana tersebut ke puskesmas, sehingga mengakibatkan kurangnya pelayanan bagi masyarakat di kabupaten kepulauan Talaud. (ely)