RATAHAN, topiksulut.com-Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho yang memuat sosialisasi Kolom Kosong (KoKo) yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama Desa Mundung, Molompar, Kecamatan Tombatu Timur, di Ibukota Ratahan dan sejumlah wilayah di Minahasa Tenggara (Mitra) hebihkan warga. Bahkan dengan terang-terangan pendukung KoKo memasang baliho ukuran besar di depan rumah dan bahu jalan.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra sebagai penyelenggara mengaku tidak mengetahui adanya alat peraga kampanye jenis baliho berisi sosialisasi kolom kosong yang terpasang di sejumlah desa/kelurahan di Mitra.
APK itu bukan prodak resmi yang dikeluarkan KPU, sebagaimana yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017,” ungkap Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu.
Menurutnya, yang pasti ada ruang bahkan sudah dijadwalkan untuk sosialisasi kolom kosong. Namun untuk APK sosialisasi kolom kosong belum satupun dikeluarkan KPU.
“Kami pastikan kembali bahwa desain dan lokasi pemasangan APK tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak KPU,” tukas Ascke.
Dia juga meminta, pihak Panitia Pengawas (Panwas) selaku pemegang regulasi pengawasan agar dapat menindaklanjuti terkait hal-hal yang berkembang di masyarakat. “Yang pasti kami akan sosialisasikan secara berimbang,” tukas Benu.
Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas Fanny Wurangian menambahkan, hingga kini kami di KPU belum mengeluarkan sosialisasi ataupun APK jenis baliho untuk kolom kosong.
Sementara, Komisioner Panwas Mitra Dolly Van Gobel mengatakan, pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Tombatu Timur sudah menindaklanjuti pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan.
“Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Tombatu Timur sudah dimasukkan ke Panwas Mitra. Selanjutnya akan dikaji jenis pelanggarannya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Gobel.
Dia menyebut, kalau masyarakat mensosialisasikan kolom kosong, termasuk memasang baliho, asalkan masih di dalam halaman rumah warga, sebenarnya tidak masalah. “Yang melanggar jika baliho kolom kosong ini dipasang di badan jalan dan mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (otnie)