TOPIKSULUT.COM, MANADO – Ketua Majelis (KM) Imanuel Barru menolak dua saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Muaja dalam sidang dengan terdakwa HRP alias Pajouw (37) yang terjerat kasus narkotika shabu dan ganja, PN Manado, Senin (16/4/2018).
Sidang yang baru dua kali digelar ini, pada Senin (9/4/2018) lalu JPU telah membacakan dakwaannya, sehingga menurut KM Barru , dalam sidang dengan anggota Ferry Sumlang dan Denny Tulangow dengan Panitera Pengganti (PP) Selvie Masengi, seharusnya Jaksa menghadirkan terlebih dahulu saksi lainnya.
Dan untuk dua saksi diketahui juga terlibat dalam perkara yang sama dan sebagai terdakwa juga. Akan hal itu majelis hakim menyampaikan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.
“Ini sidang baru dakwaan lalu, ini dua saksi merupakan saksi mahkota yang juga adalah terdakwa. Jaksa hadirkan dahulu saksi lainnya, ” tegas Hakim Barru memerintahkan JPU untuk sidang berikut hadirkan saksi lainnya. Dan kemudian diiyakan JPU, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.
(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/04/10/narkotika-shabu-dan-ganja-pajouw-resmi-dimeja-hijaukan/)
Diketahui, sebagaimana dalam dakwaan. Barang bukti dari terdakwa, hasil penimbangan berat kotor shabu 0.95 gram, berat bersih 0.02 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.02 gram (habis dalam pengujian lab). Untuk ganja , berat kotor 1.18 gram, berat bersih 0.28 gram.
Hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar POM dengan kesimpulan mengandung methamlhetamine (shabu shabu), dan lainnya sampel mengandung ganja.
Oleh JPU Lily Muaja dan Esra Rungkat menjerat terdakwa dalam dakwaan Primer pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat (1)Dan kedua pasal 111 ayat (1). (ely)