Sidang Perdata PT La Rascasse Resort Masuk Kesimpulan

Hukrim281 Dilihat

• Pangaila Cs Tekankan 16 Point Pembuktian

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Persidangan gugatan perdata no 393/pdt 5/2017/PN Mdo, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat eks Manager La Rascasse atas penghapusan data data dalam email , yang didalamnya termuat data custumer PT La Rascasse Resort, bergerak dibidang usaha diving (Penyelaman).

Penekanan pembuktian bahwa penggugat Claartje Lalamentik memang telah dirugikan miliaran rupiah oleh tergugat Katiman Herlambang, telah dituangkan Penasehat Hukum (PH) penggugat, Advokat Reynald Pangaila SH CLA, Tourino Karinda SH, dan Tommy Mandjajo SH dalam sidang tahap kesimpulan yang dipimpin Hakim Djulita Massora, Kamis (19/4/2018) kemarin.

Bahkan, dalam kesimpulannya, Pangaila cs telah menekankan 16 point, yakni 15 berkas pembuktian dan 1 point menyangkut keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Dalam kesimpulannya, PH penggugat telah memperjelas bahwa tergugat Katiman yang sebelumnya pernah dihukum pidana, telah melakukan aksi yang merugikan penggugat.

Adapun dalam kesimpulan pihak penggugat, selain 15 berkas pembuktian. Keterangan saksi-saksi yang menguatkan adanya kerugian materil dan immaterial penggugat, juga telah dimasukan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, sebelum mengambil keputusan.

Baca juga:  Satreskrim Polres Talaud, Gagalkan Pencurian Aset Negara Senilai 5,3 M Diperbatasan Indonesia

Dimana, point-point penting keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya, telah memperjelas aksi Katiman yang telah membuat rugi pemilik PT La Rascasse Resort, dalam hal ini penggugat. Perbuatan tergugat tersebut, terjadi saat tergugat masih bekerja di sana dan menjabat posisi Direktur.

Diterangkan Pangaila cs, saksi-saksi yang mendukung bahwa kliennya memang telah dirugikan oleh perbuatan tergugat, di antaranya ada saksi Paulus Kalengkongan, Harlen Zulfi, Juwandi, serta saksi Constantin M Rambing.

Untuk keterangan saksi Juwandi, telah mempertegas bahwa PT La Rascasse Resort memang milik penggugat. Dengan menjelaskan bahwa gaji tergugat dibayar oleh penggugat. Senada dengan keterangan saksi Constantin.

Menariknya, selain membenarkan penggugat sebagai pemilik PT La Rascasse Resort, saksi juga telah memberi penegasan bahwa sebelum tergugat bekerja di perusahaan tersebut, perusahaan telah eksis lebih dulu.

Demikian halnya, keterangan saksi Paulus, yang memperjelas kalau penggugat adalah pemilik perusahaan, dengan memaparkan fakta adanya proses kredit sebesar Rp2 miliar dari PT La Rascasse Resort di Bank Arta Graha. Dan telah dilunasi penggugat.

Pembuktian lainnya, juga datang dari saksi Harlen, yang pada persidangan lalu telah menerangkan soal pemindahan website perusahaan atas nama penggugat.

Baca juga:  Oknum Kepsek di Minahasa Diduga Korban Penganiayaan Minta Atensi Kapolda Sulut 

“Kami sudah memasukan kesimpulan dengan memuat sejumlah bukti dan fakta persidangan. Kiranya itu cukup menjadi alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengabulkan gugatan penggugat,” terang Pangaila, saat dikonfirmasi awak media, usai persidangan.

Seperti diketahui, penggugat melalui PHnya, telah menempuh jalur perdata atas kerugian miliaran rupiah yang dialami perusahaan, akibat perbuatan tergugat Katiman.

Dimana, tergugat setelah diberi modal 128.000 US dolar atau sekitar Rp1,3 miliar oleh penggugat, dan tergugat tak sanggup mempertanggung-jawabkannya.

Tak hanya itu, dana Rp2 miliar kredit yang diajukan perusahaan saat tergugat menjabat sebagai Direktur, juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan tergugat, sehingga penggugat harus mengeluarkan uang miliaran lagi untuk melunasi hal itu.

Belum lagi, ditambah pajak perusahaan yang tidak diurus tergugat saat masih bekerja di perusahaan sehingga menunggak tiga tahun, yang juga penggugat harus mengeluarkan puluhan juta untuk melunasinya.

Parahnya, perbuatan melawan hukum tergugat, belakangan malah telah membalik nama, usaha milik penggugat menjadi milik tergugat. (ely)