TOPIKSULUT.COM, MANADO – Persidangan kasus dugaan Tipikor atas Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Kepulauan Sitaro yang menyerat Mantan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kepl Sitaro, SWK alias Katiandago (58) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (14/5/2018).
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Hj Halidjah Wally dengan anggota Ady Putra dan Emma Ellyani dengan PP Deitje Wior. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin menghadirkan 9 saksi.
Para saksi penerima DAK pendidikan yang dihadirkan JPU , saksi menyatakan memberikan uang DAK sebesar 12 persen dengan tidak suka rela pada terdakwa , menurut para saksi uang diberikan karena permintaan , itu sebagai bentuk loyalitas karena terdakwa sebagai atasan, kala itu.
Saksi Johan Rombon, kepsek SD GMIST Nazaret Bahoi. Penerima DAK sebesar Rp272.400 juta untuk rehab 4 ruang kelas. “Waktu itu kami menerima informasi, pemberitahuan dari Ibu Jetty Hamel, jika ada permintaan dari dinas sebesar 12 persen, sekitar 33 juta saya serahkan ke Kadis (Terdakwa),” ujar saksi, dan uang diserahkan pada saat ibadah Pranatal dirumah keluarga Wilade Mananeke, saksi melihat Kadis dan uang diserahkan langsung.
“Kami kebetulan ada perintah penyetoran 12 persen, memang agak berat hati, tapi sebagai bawahan harus melaksanakan,” ujar saksi menjawab pertanyaan Jaksa Bobby Ruswin, apakah uang diserahkan secara suka rela pada terdakwa.
Saksi Dorkas Salikode, Kepsek SDN Inpres Karungo penerima DAK pendidikan Rp136. 250 juta, saksi hanya mendengar dari teman jika ada permintaan 12 persen saat sosialisasi, saksi pun menyerahkan sebesar Rp16 juta. Uang diserahkan langsung pada terdakwa saat berada disalah satu acara.
“Kalo secara suka rela, tidak sih, karena permintaan itu pak, karena sebagai bawahan, nanti dinilai tidak loyalitas, jadi saya serahkan saja permintaan dua belas persen itu,” ucap saksi , senada saksi lainnya.
Saksi Rineke Papodi, Kepsek SDN Inpres Mahangiang , penerima DAK Rp 208.500 juta untuk rehab ruangan kelas.
“Pasumah yang menyampaikan sosialisasi. Saya dengar dari Ibu Hamel, jika ada permintaan 12 persen. Rp27 juta, saya serahkan ke Kadis Lansung. Saat penyerahan tidak ada pembicaraan apa apa , hanya menyerahkan langsung,” ucap saksi.
Kembali menyatakan jika terpaksa menyerahkan dana DAK, “Tidak rela, karena permintaan saja,” singkat saksi.
Saksi Martje Kahiking, Kepsek SDN LIA, penerima DAK Rp305 , menyerahkan uang Rp7 juta, uang diserahkan langsung ke kantor terdakwa.
Saksi menerangkan serahkan uang hanya sebesar tujuh juta saja karena pembangunan kelas , dana tidak mencukupi bahkan ada pekerjaan yang tidak selesai, sehingga tidak dapat memenuhi 12 persen dari yang dimintakan saat sosialisasi.
Diketahui , sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini terjadi selang waktu, Desember 2012-Januari 2013 bertempat dikantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang -Biaro (Sitaro), menerima DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan sebesar Rp13.862 Miliar dari APBN.
Ditambah dana pendampingan dari Dana Alokasi Khusus (DAU) yang bersumber dari APBD, kab Kepl Sitaro sebesar Rp1.386.200.000, dengan keseluruhan dana Rp15.248.200.000.
DAK bidang pendidikan tahun 2012 dipergunakan untuk kegiatan : pengadaan peralatan laboratorius bahasa SMP, rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP, dan pembangunan perpustakaan SD dan perabotnya.
Berdasarkan hasil perhitungan para saksi kepala sekolah, diketahui terdapat 49 sekolah yang menyerahkan uang yang bersumber dari dana DAK pendidikan.
Baik yang dikumpulkan saksi Deny Kabuhung, saksi Djayes Pasumah serta terdakwa dra SW Katiandagho (Kepala dinas Dikpora Kab Kepl Sitaro).
Ditemukan jumlah keseluruhan Rp912.892.200, dengan rincian uang yang dipungut, dilakukan saksi Pasumah sebesar Rp659.492.200 yang kemudian diserahkan kepada saksi Kabuhung.
Sementara hal yang sama, dikumpulkan Kabuhung sebesar Rp152.400.000. Dan jumlah yang dikumpulkan Kadis Katiandago (terdakwa), sebesar Rp101 juta.
Bahwa penyerahan uang berdasarkan permintaan saksi Pasumah bersama sama dengan saksi Kabuhung dan atas perintah terdakwa Katiandago.
Para saksi kepsek , terpaksa memenuhi hal itu, karena takut, yang memerintahkan, pimpinan dan penanggung jawab program DAK bidang pendidikan. Sehingga apabila tidak dipenuhi, tidak akan mendapat dak pada tahun berikutnya , merasa takut dimutasi atau nonjob sebagaimana penjelasan Pasumah.
Diketahui, terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima dari para kepala sekolah sebesar Rp101 kepada penyidik Kejati Sulut , tanggal 22 Februari 2018. (ely)