TOPIKSULUT.COM, SULUT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Roskanedi SH menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-25 Tahun 2018 di halaman depan Kantor Kejati Sulut. Jumat (29/6/2018) pukul 08.00 Wita.
Peringatan HUT tersebut jatuh pada tanggal 15 Juni 2018, namun karena bertepatan dengan hari libur Perayaan Hari Raya Idul Fitri maka baru dilaksanakan.
Dalam Sambutan Jaksa Agung R.I yang di bacakan oleh Kajati Sulut, Jaksa Agung meminta organisasi PJI menjadi motor penggerak terwujudnya posisi dan kedudukan Kejaksaan dalam susunan ketatanegaraan.
Hari Ulang Tahun PJI Tahun 2018 mengambil tema, “Menjaga Harkat dan Martabat Profesi Untuk Memperkuat Konstitusional Institusi Kejaksaan”.
Adalah sebuah tema yang kontekstual, dan relevan mengingat kedudukan kejaksaan dalam konstitusi yang masih perlu di perjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan kita.
Karena secara konstitusional satu-satunya pernyataan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan hanyalah ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang ironisnya juga tidak menyebutkan secara eksplisit tentang institusi “Kejaksaan RI” secara tegas dan jelas .
Berkenaan hal tersebut, “Saya ulang tegaskan disini agar hendaknya organisasi PJI mampu menjadi motor penggerak yang terus aktif menggulirkan semangat perjuangan terwujudnya ruang pengaturan peran, posisi dan kedudukan yang tegas, eksplisit dan jelas bagi Kejaksaan dalam susunan ketatanegaraan, sesuai harapan kita bersama,” ujar Kajati Roskanedi dalam amanat Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI, juga menyampaikan apresiasi atas kinerja PJI yang semakin memberikan kontribusi positif bagi Institusi Kejaksaan RI.
“Dalam kesempatan yang baik dan berbahagia ini, sebagai pelindung organisasi saya juga menyampaikan apresiasi atas kinerja PJI yang semakin memberikan kontribusi positif bagi institusi dengan secara aktif memberikan masukan dan saran berkenaan adanya aturan hukum
yang kadangkala cenderung berpotensi mengusik dan menggangu independensi serta harkat dan martabat profesi Jaksa.”.
Seperti halnya keberhasilan PJI mengajukan permohonan judicial review ke MK RI terhadap pasal 99 UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara nyata tidak sejalan dan bertentangan dengan prinsip kemandirian Jaksa sebagai pejabat khusus,
yang bila dibiarkan akan dapat menimbulkan ekses negatif berupa keraguan dan kekhawatiran dalam menjalankan proses hukum perkara anak.
Diakhir sambutannya yang di bacakan Kajati Sulut, Jaksa Agung juga seluruh jajarannya agar menjaga sikap perilaku dan menjauhi diri dari perbuatan-perbuatan yang tercela.
“Sebagai salah satu penjaga tegaknya pilar keadilan, tidak pernah bosan-bosannya saya mengajak dan mengingatkan para jaksa dan kita sekalian agar selalu berusaha menjaga sikap perilaku dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tercela, menjaga nama baik diri, keluarga dan profesi korps dan lembaga tercinta kita, Adhyaksa,” Imbau Jaksa Agung RI.
“Dirgahayu Persatuan Jaksa Indonesia” tutur Kajati Sulut mengakhiri pembacaan sambutan Jaksa Agung RI.
Upacara berlangsung dengan baik dan khidmat di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut Bapak Andi M. Iqbal Arief, SH, MH., Para Asisten, Kabag Tata Usaha, Para Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Manado serta seluruh pegawai Kejati Sulut dan Kejari Manado.
Selesai Upacara dilanjutkan dengan pemotongan Nasi Tumpeng sebagai wujud syukur kepada Tuhan atas HUT PJI ke-25 yang dilakukan oleh Kajati dan Wakajati kemudian diserakan kepada Jaksa termuda dan Jaksa tertua dan jajaran Kejati Sulut. (*/ely)