● Kasus Tipikor Lampu Penerangan Jalan Sistem Solar Cell di Distakot Manado TA 2014
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang kasus tipikor pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan pekerjaan penerangan umum, sistem solar cell di Dinas Tata Kota Pemkot Manado, TA 2014, dengan terdakwa Drs Johan Benny Mailangkay (60) pensiunan , telah dijatuhi pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara, oleh majelis hakim yang dipimpin Arkanu dkk , dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Selasa (10/7/2018).
Selain pidana tersebut diatas, terdakwa dikenai denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Alexander Sulung dan Terdakwa Mailangkay yang didampingi Penasehat Hukum-nya, masih belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum lainnya, banding, jika merasa tidak puas atas putusan itu.
“Pikir pikir yang mulia,” ujar Jaksa Sulung.
Akan hal itu majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Diketahui, oleh JPU, terdakwa dituntut 2 tahun penjara. Mantan Kadistakot ini juga dikenai denda Rp50 juta , subsider 2 bulan kurungan.
Kasus yang terjadi pada rentan waktu awal Juni 2014 sampai 2015 dikantor Distakot, dimana dirinya (terdakwa) selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menandatangi dokumen pembayaran pekerjaan seratus persen dan menerima hasil pekerjaan dengan baik. Padahal pelaksanaan pekerjaan terlambat hingga berakhirnya kontrak. Sehingga negara merugi Rp3.003 Miliar.
Bahwa dalam konstruksi pekerjaan, pihak PT Subota kontraktor selaku pelaksana pekerjaan, atas pembelian batery, yang seharusnya dalam kontrak menggunakan Batery merk BSB 12V-120 AH dirubah merek BSBP120AH yang dibeli di Cina, tidak miliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Dimana pergantian itu atas sepengetahuan terdakwa.
Adapun proyek dengan nilai Rp 9.664.219.000, jumlah lampu yang dipasang adalah sejumlah 251 Unit untuk wilayah Kota Manado dan 25 unit di Kecamatan Bunaken.
Dengan titik lokasi pemasangan sebagai berikut, pada Jl Ahmad Yani-Sario dari jembatan Pikat sampai SPBU Sario, Jl Hasanudin dari Pogin sampai Bailang, Jl Arie Lasut dari pertigaan Kantor Camat Singkil menuju Kombos dan titik terakhir pemasangan lampu, di Manado Tua I, Manado Tua II, Bunaken, Alum Banua, Siladen dan Bahowo.
Sekedar diingatkan kembali, ditahun 2017 dalam kasus ini telah menyerat empat terpidana, dua ASN, Lucky dengan pidana penjara 3,6 Tahun, dan Robert 4 Tahun . Dua lainnya Ariyanti selaku kuasa direktur PT SIC (Subota Internasional Contractor) pidana empat tahun , dan Paulus Iwo dengan pidana penjara lima tahun.
Robert dipidana 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair kurungan penjara. Lucky divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subaidair 3 bulan.
Aryanti divonis 4 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Tak hanya itu, Aryanti dikenai UP, Rp300 juta, jika tidak dapat diganti, pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, Paulus diganjar 5 tahun penjara , denda Rp50 juta subsisair 3 bulan. UP sekira Rp2 miliar , jika tidak dapat diganti, kurungan 2 tahun penjara.
Dan di Tahun 2018, Oleh Majelis Hakim yang diketuai Julien Mamahit, terpidana Fence Salindeho selaku ketua Pokja ULP juga telah divonis pidana penjara selama 16 bulan, denda Rp50 juta , sub 1 bulan kurungan. Terinformasi, Salindeho telah mengembalikan denda tersebut.
Mereka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dalam pasal 3. (*/ely)